Advertisement
Kasus ini terungkap dari gagalnya penyelundupan narkoba sebanyak 47 kg pada April lalu.
Advertisement
Dirtipid Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bandar narkoba inisial FA berhasil ditangkap. Dalam penyelidikannya pelaku diduga juga terlibat dengan kasus TPPU dengan estimasi aset senilai Rp89 miliar.
"Komitmen dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba melalui TPPU, dittipidnarkoba bareskrim polri telah berhasil mengungkap kejahatan pencucian uang sindikat narkoba,"
kata Mukti dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kamis (24/8).
Advertisement
merdeka.com
Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus pada April 2023 lalu. Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 47 kg. Tiga orang berhasil diamankan yakni insial MN, HRD, dan MD. Sementara, dua orang lainnya masuk dalam DPO.
Kasus itu pun berlanjut dengan dua orang DPO yang berhasil diamankan pada bulan Juni, yakni AM dan ABD. Hingga akhirnya mengarah ke seorang bandar narkoba berinisial FA.
Advertisement
FA berperan sebagai pihak yang mengendalikan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Sedangkan, pemesanan dan pembayarannya dilakukan di negeri Jiran itu.
"Pelaku menggunakan beberapa rekening yang diduga dipergunakan dalam bisnis transaksi narkotika," jelas dia.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha, menjelaskan dugaan TPPU oleh FA terendus ketika polisi bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya mendeteksi transaksi mencurigakan untuk menyewa sebuah kapal dan pembiayaan solar. Diketahui, biaya itu untuk penyelundupan narkoba dari Malaysia.
"Dari satu nomor rekening ini kami dibantu dari pihak PPATK untuk menelusuri semuanya, sehingga ketemu sindikasi atau afiliasi beberapa rekening yang selama ini bekerja di dalam bisnis narkotika," papar Gembong.
Advertisement
"Melakukan pembelian berbagai macam aset yang diatasnamakan pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan aset dan kekayaan yang bersangkutan," bebernya.
Adapun hasil dari penelusuran aset pelaku dengan bekerjasama dengan PPATK telah menyita 10 aset bergerak dan 34 aset tidak bergerak.
"Apa yang kita saksikan di depan ini adalah hasil kerja sama kami menelusuri (tracing) aset bersama PPATK, sehingga kami bisa mengamankan uang dalam jumlah cash Rp5,8 miliar, dan aset tidak bergerak maupun bergerak yang semuanya kurang lebih Rp89 M.
"Jadi ini merupakan komitmen dan perintah dari Pak direktur lurus sampai akarnya sehingga kegiatan bisnis narkoba bisa ditekan dengan menggunakan TPPU untuk memiskinkan para bandar," tegas Gembong.
Advertisement
Atas perbuatannya, FA dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup. Serta pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Pelaku dikenakan hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun," tutup Gembong.