Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

Selain itu, Bareskrim juga membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.

Bareskrim Polri menggelar perkara pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar Fredy Pratama dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara di lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Bareskrim Polri menggelar perkara pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar Fredy Pratama dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara di lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan.

Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

Jaringan Fredy Pratama diketahui sangat rapi dalam menyusun komunikasi melalui aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.<br>

Jaringan Fredy Pratama diketahui sangat rapi dalam menyusun komunikasi melalui aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.

"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," 

kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," <br>

Total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun
Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.<br>

Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.<br>

Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.

Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.<br>

Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.

"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar," Wahyu menandaskan.

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun
FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

FOTO: Momen Kompak Ganjar dan Mahfud MD Hadiri Acara Deklarasi Dukungan di Gedung Arsip Nasional
FOTO: Momen Kompak Ganjar dan Mahfud MD Hadiri Acara Deklarasi Dukungan di Gedung Arsip Nasional

Setelah resmi dideklarasikan sebagai pasangan bakal capres can cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD langsung menemui para pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Begini Foto Penampakan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Situs Interpol: Wanted
Begini Foto Penampakan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Situs Interpol: Wanted

Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap masuk dalam daftar buruan Interpol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Lantik Sembilan PJ Gubernur
FOTO: Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Lantik Sembilan PJ Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur.

Baca Selengkapnya
Polri Jadikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Buronan Utama
Polri Jadikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Buronan Utama

Kepolisian Thailand pun telah membentuk tim khusus yang bekerjasama dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Langka Bunga Bangkai Asli Sumatera Mekar Sempurna di Prancis, Pesonanya Bikin Terkagum-kagum
FOTO: Momen Langka Bunga Bangkai Asli Sumatera Mekar Sempurna di Prancis, Pesonanya Bikin Terkagum-kagum

Bunga bangkai Titan Arum ini mekar dengan putik kuning setinggi hampir 2 meter. Ini menjadikannya sebagai Titan Arum terbesar di Prancis. Yuk, simak potretnya!

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta

Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Amankan KTT ke-43 ASEAN 2023, TNI - Polri Kerahkan 13.158 Personel
FOTO: Amankan KTT ke-43 ASEAN 2023, TNI - Polri Kerahkan 13.158 Personel

TNI dan Polri menerjunkan 13.158 personel untuk pengamanan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.

Baca Selengkapnya