Pengusaha Terkenal Palembang Haji Alim Ditangkap, Saat Ditahan Masih Pakai Infus & Selang di Hidung
Meski kesehatannya tak stabil, Kejagung tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan seorang pengusaha ternama di Palembang Halim Ali atau yang dikenal Haji Alim atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah pembangunan tol Betung-Tempino.
Meski kesehatannya tak stabil, Kejagung tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pengusaha berusaha 87 tahun itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan jalan tol Betung-Tempino.
Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional Musi Banyuasin 2002-2008 dan kini berprofesi dosen kenotariatan itu datang ke kejaksaan untuk pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Mangkir Alasan Sakit
Sementara Haji Alim mangkir dengan alasan sakit. Penyidik lantas mendatangi rumahnya tetapi tersangka menolak diperiksa.
Jaksa pun melakukan upaya paksa dengan membawa tersangka Haji Alim dari RSUD Siti Fatimah ke Kejati Sumsel menggunakan mobil ambulance dan memakai oksigen serta infus.
Setelah tim medis memeriksa dan menyimpulkan tersangka sehat, Haji Alim lantas dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang sejak Senin (10/3).
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka HA," ungkap Kajari Musi Banyuasin Roy Riyadi, Selasa (11/3).
Modus Pemalsuan
Roy menyebut penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Dia mengakui kesehatan tersangka sedang menurun tetapi penyidik beralasan penahanan sangat penting dilakukan.
Roy menjelaskan, Haji Alim merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat penguasaan fisik bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, pada 2024.
Dokumen itu bertujuan sebagai syarat ganti rugi pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.
Pembangunan Tol Terhambat
Faktanya, Haji Alim bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 6 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
"HA dan AM melakukan pemufakatan jahat yang menyebabkan pembangunan jalan tol terhambat. Mereka membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah-olah milik PT SMB, padahal milik negara," kata Roy.
Kuasa hukum tersangka, Lisa Merida mengaku akan mengajukan pembantaran penahanan dengan alasan kesehatan. Kliennya harus konsumsi 12 jenis obat dan menggunakan 20 tabung oksigen per hari serta perawatan dilakukan perawat khusus.
"Kami segera layangkan pembantaran, tapi pada intinya kami menolak klien kami ditahan dalam kondisi seperti itu," kata Lisa.