Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang memastikan perkara dugaan korupsi hak guna usaha (HGU) proyek Tol Betung-Tempino yang menjerat Kemas Halim Hali alias Haji Halim akan dihentikan. Keputusan itu diambil menyusul wafatnya terdakwa pada usia 88 tahun, Kamis (22/1).
Haji Halim tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap persidangan.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menjelaskan, penghentian perkara mengacu pada sejumlah ketentuan hukum pidana. Dalam Pasal 77 KUHP junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ditegaskan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penuntut umum wajib menghentikan penuntutan karena hilangnya kewenangan menuntut. Penghentian tersebut kemudian dituangkan dalam surat ketetapan dan salinannya disampaikan kepada keluarga terdakwa, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan, penyidik, serta hakim.
"Jika sudah surat ketetapan, maka secara resmi perkara ini gugur dan dihentikan," ungkap jubir PN Palembang Chandra Gautama, Jumat (23/1).
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya tokoh masyarakat Sumatera Selatan tersebut. Menurutnya, PN Palembang berupaya mempercepat proses administrasi agar perkara segera berakhir tanpa putusan pengadilan.
"Atas nama PN Palembang, kami turut berduka cita. Semoga almarhum dimaafkan kesalahannya dan diterima amal baiknya," kata Chandra.
Advertisement
Dirawat Intensif Sebelum Wafat
Haji Halim diketahui meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Ia mengembuskan napas terakhir pada Kamis (22/1) pukul 14.25 WIB.
Kabar wafatnya tokoh sekaligus pengusaha tersebut dengan cepat menyebar di media sosial.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah berpulang Haji Halim Ali pada pukul 14.25 WIB. Mohon maaf atas segala salah dan khilafnya. Insya Allah diampuni seluruh dosa-dosanya," begitu pesan beredar.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP Siti Fatimah Az Zahra, Ali Ghanie, menyampaikan bahwa almarhum telah dirawat secara intensif di ICCU sejak Rabu (21/1) malam. Kondisinya menurun akibat komplikasi sejumlah penyakit yang diderita.
Advertisement
Duduk Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.
Dalam dakwaan, Haji Halim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, pada periode November hingga Desember 2024.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengajukan ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, tindakan itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp127 miliar.