Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Pelaku Pemalsuan Kartu Pekerja Migran, Begini Modusnya
Polisi membekuk pelaku pemalsuan dokumen pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku, UM dan AJW ditangkap setelah terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.
“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya,” kata Yandri dalam keterangannya, Selasa (11/11).
Ditangkap di rumah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Um meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.
“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto.
Pengurus keberangkatan
Menurut Agung, dalam kesehariannya, tersangka UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI—mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.
Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi. "Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hukuman penjara maksimal 15 tahun
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," ucapnya.
Kepala BP3MI Banten Komisar Besar Budi Novijanto menjelaskan, e-PMI adalah suatu bukti bahwa CPMI yang akan berangkat kerja ke Luar Negeri sudah melakukan tahapan prosedur yang diatur dalam Undang undang.
"Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan akan ditanyakan e-PMI tersebut oleh pihak maskapai pada saat check in dan oleh pihak Imigrasi saat akan melintas," kata Budi.
E-PMI disebutnya adalah kartu wajib yang harus dimiliki CPMI. Sebab, kartu elektronik ini merupakan bukti bahwa CPMI sudah menyelesaikan tahapan prosedur pra pemberangkatan yangg diatur dalam UU.
"Jadi kalau mereka tidak memiliki e-PMI bisa dikatakan mereka tida mengikuti aturan yang di atur dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (non prosedural)," paparnya.
"Ada beberapa kasus pemalsuan e PMI yang sudah terjadi. "Dari temuan di lapangan sudah ada 2 kasus penggunaan E-PMI palsu," pungkasnya.