Kejati Sumsel Tutup Perkara Korupsi HGU Tol Betung-Tempino Usai Terdakwa Meninggal Dunia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menutup perkara pidana korupsi HGU Tol Betung-Tempino yang melibatkan terdakwa Haji Abdul Alim. Penutupan ini dilakukan setelah terdakwa meninggal dunia, namun Kejati akan mengkaji upaya pemulihan kerugian negara.
Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi mengumumkan penutupan perkara pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino. Penutupan perkara ini berkaitan dengan terdakwa Haji Abdul Alim yang meninggal dunia. Keputusan ini diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengenai gugurnya proses pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Haji Abdul Alim secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum. Terdakwa meninggal dunia pada Kamis (22/1) sekitar pukul 14:25 WIB di usia 88 tahun. Kejati Sumsel menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya terdakwa.
Meskipun demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap menjadi prioritas. Penanganan aspek perdata akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kepentingan negara terlindungi. Perkara ini melibatkan lahan di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino.
Meninggalnya Terdakwa Gugurkan Proses Pidana
Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa terdakwa Haji Abdul Alim, yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat HGU, telah meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari, di usia 88 tahun. Dengan adanya peristiwa ini, Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses pidana terhadap yang bersangkutan secara hukum telah gugur. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa perkara pidana akan ditutup demi hukum apabila terdakwa meninggal dunia.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Mereka berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Pernyataan ini menunjukkan empati Kejati Sumsel di tengah penegakan hukum.
Penutupan perkara pidana ini berarti bahwa penuntutan pidana terhadap Haji Abdul Alim tidak dapat dilanjutkan. Namun, hal ini tidak menghentikan upaya negara untuk memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut. Fokus akan beralih ke jalur hukum lain yang memungkinkan pemulihan aset negara.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara Melalui Jalur Perdata
Meskipun proses pidana terhadap terdakwa Haji Abdul Alim telah gugur, Kejati Sumsel berkomitmen untuk tetap mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara. Ketut Sumedana menyatakan bahwa penuntut umum akan menyerahkan penanganan aspek kerugian negara kepada jaksa pengacara negara. Langkah ini diambil untuk mengkaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.
Pengkajian ini akan dilakukan setelah suasana duka mereda, menunjukkan pertimbangan kemanusiaan dalam proses hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi ini dapat dipulihkan. Upaya ini penting untuk menjaga integritas keuangan negara dan mencegah praktik korupsi merugikan masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan aset negara, bahkan ketika terdakwa meninggal dunia. Kejati Sumsel akan mempelajari semua opsi hukum yang tersedia untuk mengembalikan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan melindungi kepentingan publik.
Modus Pemalsuan Surat dan Besaran Kerugian Negara
Haji Abdul Alim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat HGU yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino. Proyek tol ini melintasi wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan merupakan bagian penting dari infrastruktur nasional.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) fiktif. Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) juga diterbitkan di atas tanah negara seluas lebih kurang 937,02 hektare. Dokumen-dokumen ini diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia.
Akibat penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak tahun 2019 hingga 2025, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp127 miliar. Angka ini mencerminkan dampak serius dari pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan ilegal terhadap keuangan negara.
Sumber: AntaraNews