Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Kasus Pemalsuan
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu
Pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Putra Benua dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik soal kepengurusan Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi mengatakan, Keduanya diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Selain pasangan suami-istri tersebut, mereka juga melaporkan Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.
"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya Ketua Umumnya menjadi Rey Utami," kata Yazdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan telah diterima SPKT Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 Juli 2025. Para terlapor dipersangkakann Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP. Sebagaimana terkait pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau turut serta membantu perbuatan pidana.
Yazdi menyebut, Pablo Benua menjadi Dewan Pengawas BP PAI. Lalu iparnya, Cristopher Anggasastra menjadi Bendahara dan rekannya, Rangga Ahadi Putra menjadi Wakil Sekretaris Jenderal.
Lalu, menurutnya pengubahan kepengurusan ini disebut dilakukan secara sepihak.
"Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti itu," ujarnya.
Padahal, sebelumnya Rey Utami selaku Sekretaris Jenderal dan Pablo Benua selaku Bendahara Umum disebutnya masuk BP PAI baru 21 April 2025. Pemalsuan Akta autentik diyakini terjadi saat diamanahkan mengurus dokumen kelengkapan organisasi.
Yazdi mengaku, telah membuka komunikasi dengan Rey Utami dan Pablo Benua sebelum melaporkan. Namun, karena dinilai ada pernyataan dusta dan lainnya, mereka akhirnya menutup pintu dan melakukan langkah hukum dengan membuat laporan di Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu turut membawa sejumlah barang bukti seperti akta pendirian AHU, akta baru, akta perubahan surat keputusan (SK). Paling utama, kata Yazdi, ada bukti kebohongan dan bukti "keterangan palsu" yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka punya.
"Artinya garis simplenya mereka di dalam "akta" menyatakan tanggal 23 April itu terjadi musyawarah nasional luar biasa di organisasi kami. Padahal, agenda itu adalah agenda halal bihalal," terangnya.
Tanggapan Pablo Benua
Secara terpisah, Pablo Benua buka suara terkait kisruh kepengurusan BP PAI. Menurutnya, hal ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi.
Pablo Benua menjelaskan, ia ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025. Sejak menjabat, ia mulai menerima banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi dengan berbagai alasan.
Kemudian, untuk nominalnya, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Sebagai upaya untuk menjaga muruah organisasi, Pablo Benua mengaku memberikan sejumlah uang kepada Junaidi, bahkan membelikan satu unit mobil Harrier secara tunai.
Namun, praktik permintaan uang ini diduga masih terus berlanjut. Melihat kondisi tersebut, Pablo Benua mengaku sempat menyatakan niatnya untuk mundur dari PAI.
Akan tetapi, Junaidi disebutnya menahannya dan menyetujui usulan Pablo agar kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami, istri Pablo Benua, sebagai Ketua umum.
"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," ungkap Pablo dalam keterangan tertulisnya.
Namun, Junaidi disebut diduga kerap mengambil keputusan sepihak dan tidak melaksanakan amanat organisasi secara transparan. Seperti beberapa kali mengganti posisi sekjen tanpa pendaftaran resmi ke sistem administrasi hukumumum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Akhirnya, anggota PAI mengajukan mosi tidak percaya kepada Junaidi. Mosi ini didasari beberapa poin, termasuk kegagalan Junaidi dalam melaksanakan amanat munas, praktik pergantian sekjen sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, serta dugaan perbuatan tercela terkait keuangan dan perilaku tidak pantas.
"Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2025. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui pemberhentian tersebut, keputusan ini dianggap kuorum," ungkapnya.
Maka itu, kepengurusan baru PAI kini dipimpin Rey Utami sebagai Ketua Umum, didampingi Dodi Haribowo sebagai Wakil Ketua Umum, Surya Hamdani sebagai Sekretaris, Rangga sebagai Wakil Sekretaris, Christopher Anggasastra sebagai Bendahara, dan Pablo Putra Benua sebagai Pengawas.
Kepengurusan baru ini dipastikan telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.
"Akta yang mereka miliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub" pungkas Pablo.