Pengusaha Pablo Putra Benua bersama istrinya Rey Utami dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta autentik soal kepengurusan Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI). Laporan itu direspons Pablo Benua dengan membeberkan penyelewengan diduga dilakukan mantan Ketua Umum PAI, Sultan Junaidi.
Pablo Benua yang sempat ditunjuk Junaidi sebagai Sekretaris Jenderal PAI mengatakan, Junaidi yang seharusnya menjadi panutan justru diduga kerap memeras anggota dengan modus meminta-minta uang. Nominalnya tak main-main, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dengan dalih yang beragam.
"Banyak pengaduan dari anggota yang bermunculan, saudara Junaidi diduga kerap meminta-minta uang kepada para anggota, mulai dari uang Rp500 ribuan, mulai dari uang sejutaan, hingga puluhan juta," kata Pablo kepada wartawan, Selasa (22/7).
Demi menyelamatkan nama PAI, Pablo Benua menyebut menggelontorkan dana pribadi hingga Rp500 juta, termasuk membelikan mobil mewah. Namun, Junaidi tak bergeming dan tetap melanjutkan aksi meminta uang. Bahkan tega memungut Rp100 ribu dari keringat anggota.
"Sebuah perilaku yang jauh dari etika seorang pemimpin organisasi profesi hukum," ujar Pablo Benua.
Advertisement
Setelah pelbagai kelakuan Junaidi selaku mantan Ketum PAI, Pablo Benua mengaku berniat mundur karena gerah dengan dugaan praktik 'tarik duit' Junaidi ke anggota. Namun, Junaidi menahannya dengan kesepakatan mengejutkan, yaitu dirinya siap mundur dari jabatan Ketua Umum. Bahkan, sepakat menunjuk Rey Utami, istri Pablo, sebagai Ketua PAI yang baru. Setelah kesepakatan itu, Junaidi menyerahkan akta pendirian PAI dan Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM untuk diubah.
Namun, Junaidi malah meminta agar perubahan akta ini dilakukan tanpa Musyawarah Nasional (Munas) dan bahkan meminta tanda tangan Rakernas di Semarang diedit untuk memuluskan prosesnya.
Pablo Benua, yang mengaku taat hukum, menolak mentah-mentah permintaan manipulatif tersebut. Kemudian, Pablo langsung menghubungi tiga pendiri PAI yang terdaftar di SK Kemenkumham.
Diketahui, ketiga pendiri tersebut membenarkan bahwa Junaidi telah diberhentikan sebagai Ketua Umum PAI sejak 21 April 2025, berdasarkan surat keputusan dewan pendiri. Pemecatan ini sah karena didukung mayoritas dewan pendiri.
Ditambah lagi, SK Kemenkumham lama PAI sudah kedaluwarsa karena tidak didaftarkan ulang sejak 2022. Meskipun Munas di Bali pada Agustus 2022 kembali memilih Junaidi, pengurus baru tidak pernah didaftarkan ke Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Junaidi juga sering memberhentikan dan mengganti Sekjen secara sepihak, makin memperparah mosi tidak percaya dari anggota," papar Pablo Benua.
Kekecewaan anggota PAI memuncak hingga lahirlah mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh hampir 92 persen anggota. Mosi ini merinci serangkaian pelanggaran Junaidi. Salah satunya, ketidaktransparanan keuangan yakni tidak ada kejelasan mengenai pengelolaan dana organisasi sejak 2017.
Termasuk, meminjam sertifikat rumah anggota sebagai jaminan utang yang tak kunjung dilunasi, hingga dugaan menerima uang sumpah advokat dan perpanjangan KTPA yang tak pernah direalisasikan. Bahkan, ada tudingan tak senonoh Junaidi yang berpelukan dengan wanita penghibur di depan anggota.
"Di sini poinnya adalah memerintahkan agar mengeluarkan saudara Junaidi dari posisinya sebagai dewan pendiri," ujar dia.
Maka itu, PAI kini resmi dipimpin Musisi Rey Utami didampingi Dodi Haribowo sebagai Wakil Ketua Umum, Surya Hamdani sebagai Sekretaris, Rangga sebagai Wakil Sekretaris, Christopher Anggasastra sebagai Bendahara, dan Pablo Putra Benua sebagai Pengawas.
Pablo menyebut kepengurusan baru ini dipastikan telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.
Advertisement
Sebelumnya, Pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Putra Benua dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik soal kepengurusan Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi mengatakan, Keduanya diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Selain pasangan suami-istri tersebut, mereka juga melaporkan Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.
"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya Ketua Umumnya menjadi Rey Utami," kata Yazdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan telah diterima SPKT Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 Juli 2025. Para terlapor dipersangkakann Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP. Sebagaimana terkait pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau turut serta membantu perbuatan pidana.