Pemkab Bengkayang Tegaskan Komitmen Kuat Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmen penuh dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, terbukti dengan raihan predikat informatif dari Komisi Informasi Kalbar.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara tegas menyatakan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian integral dari upaya mereka dalam mempraktikkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. Komitmen ini merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, setelah menerima anugerah keterbukaan informasi badan publik dari Komisi Informasi Kalimantan Barat. Penghargaan ini diberikan atas kualifikasi informatif yang berhasil dicapai oleh Pemkab Bengkayang, menunjukkan dedikasi mereka dalam menyediakan akses informasi.
Bupati Sebastianus Darwis menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan juga kebutuhan esensial untuk membangun kepercayaan publik yang kuat. Oleh karena itu, Pemkab Bengkayang berkomitmen penuh untuk menyediakan layanan informasi yang tidak hanya cepat dan mudah diakses, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Komitmen Kuat Pemkab Bengkayang dalam Transparansi Informasi
Untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus melakukan berbagai upaya. Langkah-langkah ini mencakup penguatan regulasi yang relevan, pembenahan standar operasional prosedur (SOP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi informasi secara optimal. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap beragam informasi publik yang tersedia.
Bupati Sebastianus Darwis secara aktif mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkayang untuk menerapkan standar layanan informasi yang lebih baik. Hal ini termasuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel. "Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka," tegasnya, menekankan pentingnya transparansi di setiap lini pemerintahan.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi secara berkelanjutan. Monev ini dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi di daerah. Penghargaan yang diterima tidak hanya dianggap sebagai bentuk pengakuan, tetapi juga sebagai motivasi kuat untuk terus meningkatkan kinerja.
Pemkab Bengkayang berjanji akan terus berinovasi dan memperkuat koordinasi antar-PPID di setiap perangkat daerah. Upaya ini juga akan dibarengi dengan peningkatan literasi informasi bagi masyarakat umum dan aparat pemerintahan. Tujuannya adalah agar prinsip transparansi dapat diterapkan secara menyeluruh dan menjadi budaya dalam setiap aspek pemerintahan di Bengkayang.
Peningkatan Kualitas Layanan Informasi dan Rekomendasi Strategis
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, M. Darusalam, melaporkan hasil positif dari Monev yang telah dilaksanakan. Sebanyak 87,5 persen atau 147 badan publik dari total sasaran Monev telah berpartisipasi melalui aplikasi e-MONEV. Dari jumlah tersebut, 77 badan publik atau 52,38 persen berhasil mencapai predikat Informatif, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini menunjukkan bahwa komitmen badan publik terhadap transparansi semakin kuat," ujar M. Darusalam, menyoroti keberhasilan kolektif dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik Bengkayang dan sekitarnya. Data ini menjadi indikator positif terhadap kesadaran dan implementasi prinsip-prinsip keterbukaan di berbagai instansi.
Koordinator Monev 2025, Marhasak Reinardo Sinaga, menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan kualitas layanan informasi, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) PPID, serta optimalisasi dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Marhasak Reinardo Sinaga juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan PPID Desa dan Kelurahan, serta inisiatif legislasi berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih kokoh untuk memastikan Keterbukaan Informasi Publik Bengkayang dapat berjalan optimal dan berkelanjutan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews