Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan kendaraan jenis Range Rover berpelat nomor KT 1. Kendaraan tersebut digunakan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, pada Jumat (06/3) di Samarinda, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur Rudy saat kegiatan pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim di IKN tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah. Klarifikasi ini bertujuan untuk menjawab keraguan publik dan meluruskan informasi yang beredar.
Faisal menjelaskan, mobil Range Rover tersebut adalah milik pribadi Gubernur. Penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan privat ini dibenarkan secara protokoler selama digunakan dalam rangka tugas kedinasan, sesuai dengan standar protokoler yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Detail Klarifikasi Kepemilikan Mobil KT 1
Muhammad Faisal dari Diskominfo Kaltim secara gamblang menjelaskan status kepemilikan mobil Range Rover yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, "Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD." Pernyataan ini secara tegas menepis anggapan bahwa kendaraan mewah tersebut dibeli menggunakan anggaran pemerintah.
Faisal menambahkan bahwa penggunaan pelat KT 1 pada mobil pribadi Gubernur Rudy Mas'ud merupakan bentuk standar protokoler ketika beliau sedang menjalankan tugas resmi. Apabila kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, pelat nomornya akan kembali menggunakan nomor umum. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara penggunaan untuk dinas dan pribadi.
Izin operasional kendaraan tersebut saat ini masih bersifat sementara, mengingat proses administrasi yang sedang berjalan. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh prosedur yang diperlukan guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses administrasi rampung.
Advertisement
Advertisement
Perbedaan Spesifikasi dan Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas
Untuk menjawab keraguan publik mengenai kemiripan mobil tersebut dengan rencana pengadaan mobil dinas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, Faisal memaparkan perbedaan teknis yang signifikan. Mobil pribadi Gubernur di Kaltim adalah tipe Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e dengan panjang sekitar 5.052 mm.
Sementara itu, mobil dinas Pemprov yang sempat direncanakan di Jakarta adalah tipe Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e, yang memiliki bodi lebih panjang, yakni 5.252 mm. "Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah," tegas Faisal.
Terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya, Pemprov Kaltim membawa kabar terbaru. Pihak penyedia (dealer) telah mengirimkan surat balasan yang menyetujui pengembalian kendaraan serta pengembalian dana (refund) secara penuh ke Kas Daerah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap masukan publik dan komitmen transparansi pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
Proses Pengembalian Dana dan Koordinasi Regulasi
Proses pengembalian dana akan dilakukan melalui beberapa mekanisme yang telah disepakati. Ini meliputi penyetoran kembali dana ke Kas Daerah oleh penyedia, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta, dan penyerahan fisik kendaraan kembali ke pihak penyedia. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan proses berjalan lancar dan akuntabel.
Guna memastikan seluruh proses pembatalan ini sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi secara intensif. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pertemuan daring untuk aspek regulasi pemerintahan.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk asistensi aturan terkait pengadaan barang dan jasa. "Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," tutup Faisal, menandaskan komitmen Pemprov Kaltim terhadap akuntabilitas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews