Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Diduga Perkosa dan Aniaya Anak Asuh
Peristiwa itu terjadi bulan lalu di panti asuhan tersebut.
Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, menerima laporan terkait seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan.
Pemilik panti asuhan tersebut, diketahui berinisial JMW yang diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Februari 2026 di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor (JMW) di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” kata Iptu Yohana, Senin (30/3).
Korban Bercerita kepada Keluarganya
Ia menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan tersebut telah diterima dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Februari 2026 di lingkungan panti asuhan.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik setelah keluar dari panti menuju rumah pacarnya. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh terlapor JMW.
Akibat rasa takut dan tekanan yang dialami, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
Pemeriksaan Saksi
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengasuhan.
"Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.