
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Barang tersebut berasal dari Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
Barang tersebut berasal dari Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
Penyelundupan narkotika asal Kamerun, berhasil dibongkar petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menegaskan terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berawal dari kecurigaan petugas pada barang kiriman berupa paket gulungan senar pancing. Barang tersebut berasal dari Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
terang kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Wibowo, Selasa (14/11).
Paket kiriman dari luar negeri itu, ditujukan bagi penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan berinisial PK di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian atas kecurigaan petugas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL sebagai gulungan senar pancing diperiksa petugas. Berdasarkan pemeriksaan tersebut petugas mendapati kejanggalan pada 2 PK, dimana terdapat lima
gulungan.
"Dari 15 gulungan, lima gulungan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram," ungkap Gatot.
Selanjutnya atas temuan tersebut, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BNN Banten, melakukan control delivery untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan pada perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada dilokasi saat diantarkan.
"Kami amankan pria berinisial OKY (34) berprofesi sebagai security di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi itu tidak jauh dari perusahaan berinisial PK," ucap Gatot.
Atas perbuatannya OKY dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
merdeka.com
Lima gulungan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerangka ini ditemukan dalam sebuah kuburan yang berada di tengah gereja.
Baca SelengkapnyaTiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeekor ular piton besar muncul dan menggegerkan warga Jalan Krakatau, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca Selengkapnya