Operasi Gabungan Pemkab Bekasi: 22 PMKS Terjaring dalam Penertiban PMKS Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar operasi gabungan menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Cikarang, menjaring 22 individu dan keluarga. Penertiban PMKS Bekasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta penanganan humanis.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah melaksanakan operasi penertiban gabungan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah lokasi strategis. Kegiatan ini berhasil menjaring puluhan individu yang kerap beraktivitas di ruang publik. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban sosial dan memberikan penanganan yang komprehensif bagi PMKS.
Sebanyak 22 gelandangan dan pengemis berhasil diamankan dalam operasi yang berpusat di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat hingga Cikarang Utara. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk proses pendataan dan asesmen lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi dalam menangani isu kesejahteraan sosial secara terarah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, serta UPTD Rumah Singgah Kabupaten Bekasi. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan pembinaan serta kesempatan bagi para PMKS untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka di masa mendatang.
Dasar Hukum dan Tujuan Penertiban PMKS
Operasi penertiban PMKS ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas PMKS yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Surya Wijaya berharap, setelah terjaring razia, puluhan PMKS ini mendapatkan penanganan secara humanis dan terarah. Tujuannya agar mereka memperoleh pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial maupun ekonomi. Ini bukan sekadar penertiban, melainkan juga upaya rehabilitasi sosial.
Kegiatan penertiban terpusat di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat sampai Cikarang Utara. Area ini dipilih karena kerap menjadi lokasi aktivitas para gelandangan maupun pengemis. Titik-titik tersebut sering dimanfaatkan PMKS untuk beraktivitas di ruang publik.
Proses Penanganan dan Pembinaan Lanjutan
Kepala UPTD Rumah Singgah, Ucu Surya Jingga, menyatakan bahwa petugas berhasil menjaring puluhan orang dalam operasi ini. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. “Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses asesmen,” ucapnya.
Dari total 22 orang PMKS yang berhasil terjaring, terdapat 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak. Data ini menunjukkan keragaman profil PMKS yang membutuhkan pendekatan penanganan berbeda. Pendataan awal ini menjadi krusial untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.
Setelah dilakukan pendataan dan asesmen oleh petugas Bidang Rehabilitasi Sosial, para PMKS tersebut akan dirujuk ke dua panti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rujukan ini bertujuan untuk mendapatkan pembinaan serta penanganan yang lebih komprehensif. Proses asesmen dilakukan untuk memastikan bentuk penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing individu maupun keluarga yang terjaring.
Ucu menambahkan, untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara itu, PMKS yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti di Bandung. Pemisahan ini dilakukan agar pembinaan dapat lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan kelompok usia serta status sosial mereka.
Sumber: AntaraNews