Kemensos Perkuat Strategi Nasional Tangani Gelandangan dan Pengemis di 22 Provinsi

Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat strategi penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di 22 provinsi melalui workshop. Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah dalam mengatasi masalah sosial dan meningkatkan pelayanan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemensos Perkuat Strategi Nasional Tangani Gelandangan dan Pengemis di 22 Provinsi
Kementerian Sosial memperkuat strategi penanganan gelandangan-pengemis melalui lokakarya implementasi Standar Pelayanan Minimal di 22 provinsi, bertujuan meningkatkan efektivitas layanan sosial. (AntaraNews)

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengambil langkah proaktif untuk memperkuat strategi penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada 10-12 Maret 2026. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari 22 provinsi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu sosial yang kompleks ini.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos RI. Pesertanya tidak hanya mencakup dinas sosial provinsi atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) panti sosial, tetapi juga melibatkan 22 pemerintah kabupaten/kota. Pemilihan peserta didasarkan pada praktik terbaik yang telah mereka tunjukkan dalam penanganan gelandangan dan pengemis di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini berfungsi sebagai forum penting untuk evaluasi sekaligus penguatan implementasi SPM, khususnya dalam layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan kualitas dan efektivitas program-program yang berjalan. Fokus utama adalah memastikan setiap individu yang membutuhkan mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai standar.

Penyelenggaraan workshop ini merupakan bagian integral dari upaya Kementerian Sosial untuk memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang sosial dapat diterapkan secara optimal di seluruh daerah. Melalui forum ini, berbagai pengalaman dan praktik terbaik dari daerah-daerah yang berhasil dalam penanganan gelandangan dan pengemis dibagikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan model penanganan yang lebih efektif dan terukur secara nasional.

Salah satu contoh praktik baik datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Selamat Riadi, menjelaskan bahwa Pemprov Kalsel memiliki lima UPTD panti sosial. Salah satunya adalah Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Barakat Cangkal Bacari, yang secara khusus menangani penyandang masalah sosial, termasuk gelandangan dan pengemis.

Keberadaan UPTD ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas dan program rehabilitasi yang memadai. Dengan adanya panti sosial, diharapkan para gelandangan dan pengemis dapat memperoleh bimbingan dan dukungan yang diperlukan untuk kembali ke masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik.

Pelaksanaan penanganan gelandangan dan pengemis di Kalimantan Selatan tidak hanya mengandalkan fasilitas panti, tetapi juga didukung oleh regulasi yang kuat. Penanganan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan berbagai program kesejahteraan sosial di daerah, memastikan konsistensi dan efektivitas upaya yang dilakukan.

Dalam Bab V Pasal 12 peraturan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai upaya. Upaya-upaya tersebut meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan komprehensif ini dirancang untuk mengatasi akar masalah dan memberikan solusi jangka panjang bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Pelayanan terhadap tuna sosial, khususnya gelandangan dan pengemis yang berada di dalam panti sosial, dilakukan melalui berbagai pendekatan terpadu. Pendekatan ini mencakup usaha preventif, represif, rehabilitatif, serta usaha pendukung dan penunjang. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara mandiri, berdaya, dan tidak lagi bergantung pada kehidupan di jalanan.

Workshop yang dibuka oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos RI ini menjadi bagian penting dalam upaya penanganan gelandangan dan pengemis. Kehadiran sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, serta kalangan akademisi, memperkaya diskusi dan memberikan perspektif yang beragam. Kolaborasi lintas sektor ini esensial untuk merumuskan strategi yang holistik dan berkelanjutan.

Selama tiga hari pelaksanaannya, kegiatan workshop berlangsung melalui serangkaian agenda yang interaktif. Ini termasuk pemaparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab, pertemuan daring dan virtual, serta presentasi makalah dari masing-masing peserta. Metode ini memastikan pertukaran informasi dan pengalaman yang maksimal di antara para pemangku kepentingan.

Selain itu, peserta juga diminta untuk mengisi Google Form terkait implementasi SPM. Data yang terkumpul dari pengisian formulir ini akan menjadi bahan evaluasi nasional terhadap pelayanan sosial di daerah. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan di masa mendatang, demi tercapainya pelayanan sosial yang lebih baik dan merata.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi