Novel Bamukmin Tolak Restorative Justice Pandji Pragiwaksono, Ajukan Syarat Ini Jika Laporan Penistaan Agama Dicabut
Novel Bamukmin menilai syarat diajukannya bukan bentuk Restorative Justice, melainkan syarat moral dari para ulama dan tokoh diwakilinya.
Upaya damai dalam kasus dugaan penistaan agama menyeret komika Pandji Pragiwaksono, terancam gagal.
Salah satu pelapor, Novel Bamukmin menolak pendekatan restorative justice. Dia mendesak proses hukum terus berlanjut.
Kuasa hukum pelapor, Damai Hari Lubis mengaku keberatan dengan skema damai meski ada permintaan dari pihak terlapor.
"Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya ingin minta restorative justice. Iya kan? Nah, selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara hukum sesuai ketentuan hukum,” kata Damai kepada wartawan, Kamis (9/4).
Penolakan itu juga disampaikan langsung pelapor, Novel Bamukmin. Novel mengaku mewakili sejumlah organisasi dan umat Islam menilai materi stand up Mens Rea Pandji tersebut masuk ranah penistaan agama.
Dia bahkan menilai materi disampaikan lebih berat dibanding kasus penistaan agama sebelumnya.
"Dalam ranah penistaan agama ini, saya melihat beberapa poin dengan catatan-catatan yang begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51,” tegas Novel.
"Tapi ini syariat salat diserang bertubi-tubi," timpal dia.
Syarat Agar Laporan Penistaan Agama Dicabut
Dia juga menyinggung hingga kini belum ada permintaan maaf dari Pandji. Novel mengaku belum pernah menerima komunikasi atau klarifikasi langsung.
“Belum, sampai saat ini komunikasi, tabayun apa pun belum,” ucap Novel.
Meski menolak damai, pelapor membuka opsi pencabutan laporan dengan syarat ketat.
Ada empat poin yang diminta yakni mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Tuhan, meminta maaf kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi.
Namun, dia menegaskan itu bukan skema restorative justice, melainkan syarat moral dari para ulama dan tokoh yang diwakilinya.
“Saya hanya menyampaikan amanat," tandas Novel.