Jalani Pemeriksaan, Pandji Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Ini
Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar, Pandji dicecar pertanyaan seputar identitas pribadi, penyelenggaraan pertunjukan, serta laporan-laporan yang masuk.
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan terkait laporan atas materi stand up comedy Mens Rea, Jumat (6/2). Selama pemeriksaan berlangsung, Pandji diberondong dengan total 63 pertanyaan.
Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar, Pandji dicecar pertanyaan seputar identitas pribadi, penyelenggaraan pertunjukan, serta laporan-laporan yang masuk.
"Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 menit atau 10 menit yang lalu," kata Pandji kepada wartawan, Jumat (6/2).
Haris mengatakan, polisi juga memperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix.
Menurut Haris, klarifikasi menyinggung sejumlah materi yang dipersoalkan pelapor, mulai dari pembahasan soal salat, analogi memilih pemimpin atau pejabat publik, pemberian konsesi tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan, hingga materi terkait Jawa Barat.
"Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," ucap dia.
"Lalu juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat," tambah dia.
Dugaan Penistaan Agama
Namun, dalam laporan yang diterima penyidik, poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan penistaan agama. "Kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama," ucap dia.
Haris menambahkan, Pandji juga menjelaskan latar belakang pertunjukan, termasuk pemilihan judul lengkap Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea.
Menurut dia, istilah mens rea digunakan sebagai benang merah pertunjukan untuk menggambarkan dugaan niat jahat di balik perebutan dan penggunaan jabatan, yang disampaikan kliennya sepanjang lebih dari dua jam penampilannya.
"Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho, di posternya kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah kira-kira begitu. Itu soal latar belakang memilih alasan Mens Rea, judulnya temanya Mens Rea," ucap dia.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Dalam kasus ini, Haris menyampaikan kliennya dijerat pasal dengan KUHP baru yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan, Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 tentang penyebaran dari perbuatan Pasal 242.
"Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu," terang dia.
Sementara itu, Pandji menepis segala tuduhan mengenai penistaan agama. Dia tegaskan, tak pernah sedikitpun melakukan hal tersebut.
"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja," ucap Pandji.