Komika Pandji Pragiwaksono dipastikan memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi kasus dugaan penghinaan suku Toraja di Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/3). Kehadiran Pandji dikonfirmasi penasihat hukumnya, Haris Azhar.
“InsyaAllah hadir, jam 10,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (9/3).
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan jadwal pemeriksaan Pandji tak berubah.
“Masih terjadwal mas,” ujar Rizki.
Advertisement
Pemeriksaan Pandji
Diketahui, pemeriksaan Pandji ini bukan perdana. Pandji sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 2 Februari 2026.
Saat itu penyidik mencecar komika tersebut dengan 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja. Materi yang ditanya seputar dengan video stand up comedy yang dibawakan Pandji pada 2013. Belakangan, videonya viral hingga menimbulkan polemik.
Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menyebut hingga kini penyelidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli. Penyelidik juga telah meminta keterangan admin media sosial Pandji untuk melengkapi alat bukti.
Meski sudah digelar sidang adat di Toraja, Himawan menegaskan penyelidikan berjalan paralel dengan peradilan adat. Menurut Himawan, langkah adat merupakan bagian living law. Namun hukum pidana tetap diproses sesuai aturan.
“Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat," kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2).
Pandji saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengkaji ada tidaknya unsur pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya melalui gelar perkara.
"Nanti kita kaji dulu unsurnya, baru disimpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.