Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai proses Restorative Justice (RJ) terkait kasus pertunjukan "Mens Rea" yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta pada Jumat (10/4).
Meskipun demikian, sebuah dialog telah difasilitasi oleh kepolisian antara Pandji dan lima pelapornya pada Kamis (9/4) di Polda Metro Jaya. Pertemuan ini merupakan inisiatif untuk membuka ruang komunikasi dan memahami latar belakang laporan yang dilayangkan.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan apakah pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mediasi menuju Restorative Justice. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah laporan lengkap diterima.
Advertisement
Advertisement
Dialog Awal dan Itikad Baik Terlapor
Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum untuk mengadakan dialog dengan para pelapor. Kelima pelapor hadir dalam pertemuan tersebut, dan proses dialog difasilitasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya.
Haris menegaskan bahwa timnya tidak menuntut apa pun dalam dialog tersebut, melainkan menunjukkan itikad baik untuk bertukar pikiran dan informasi. Tujuannya adalah untuk memahami secara substansial latar belakang para pelapor membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pandji Pragiwaksono sendiri mengaku sudah lama menginginkan dialog ini untuk mendengar langsung keresahan para pelapor dan memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut berjalan sejuk dan ditutup dengan suasana yang santai.
Advertisement
Advertisement
Tuntutan Pelapor dan Syarat Perdamaian
Dalam dialog tersebut, para pelapor menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pandji Pragiwaksono. Di antaranya adalah permintaan maaf dari Pandji, bertobat kepada Allah SWT, tidak mengulangi perbuatannya, serta meminta maaf kepada publik.
Salah satu pelapor, Novel Bamukmin, bahkan mengajukan empat syarat mutlak untuk mencabut laporan tanpa melalui RJ. Syarat tersebut meliputi pengakuan kesalahan secara terbuka, memohon ampun kepada Allah SWT, meminta maaf tulus kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Novel Bamukmin menyatakan bahwa jika keempat syarat ini dipenuhi, tidak perlu lagi ada proses RJ, bahkan laporan bisa dicabut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya belum menerima kesepakatan langsung dan masih menunggu Pandji menyelesaikan syarat-syarat tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Harapan Mediasi
Kasus ini bermula dari materi komedi "Mens Rea" yang tayang melalui platform Netflix, yang kemudian memicu laporan dari beberapa pihak. Laporan awal berasal dari aliansi muda NU dan Muhammadiyah pada Januari 2026.
Haris Azhar menyatakan kesediaan pihaknya untuk berdialog kembali, bahkan bersedia berkunjung ke tempat para pelapor untuk berdiskusi lebih lanjut. Pihaknya tidak terlalu memusingkan soal dihentikan, RJ, cabut laporan, atau diteruskannya kasus.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memantau perkembangan dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan laporan lengkap dari penyidik terkait potensi Restorative Justice. Nasib kasus Pandji Pragiwaksono masih menunggu kejelasan dari hasil koordinasi internal kepolisian dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Advertisement
Sumber: AntaraNews