Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat Toraja. Mereka menilai materi dalam pertunjukan stand up comedy Pandji mengandung unsur yang merendahkan serta menghina adat istiadat Toraja.
Advertisement
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa SB diperiksa karena perannya sebagai admin kanal YouTube yang mengunggah video tersebut pada 8 Juni 2021.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik," jelas Rizki.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB.
Materi pertanyaan meliputi proses pengeditan video, penyusunan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan waktu penayangan atau jadwal unggahan.
"Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan pemilik kanal," katanya.
Advertisement
Rizki menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan tambahan. Langkah ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hukum yang akan diambil.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan," ucap dia.
Hingga kini, proses hukum atas laporan dugaan penghinaan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada keputusan akhir terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat.