Usai Kontroversi, Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat di Toraja
Pandji Pragiwaksono hadir dalam persidangan adat Ma'Buak Burun Mangkali Oto' yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero.
Komika Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan polemik terkait materi lawakannya yang dianggap menyinggung masyarakat Tana Toraja melalui mekanisme adat yang dihormati. Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, ia menghadiri persidangan adat yang dikenal sebagai Ma'Buak Burun Mangkali Oto' di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Sulawesi Selatan.
Persidangan ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Kehadiran tokoh-tokoh adat bertujuan untuk memastikan bahwa proses komunikasi berlangsung inklusif dan mencerminkan suara komunitas secara menyeluruh.
Setelah mengikuti prosesi tersebut, Pandji Pragiwaksono menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap cara masyarakat setempat dalam menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Ia menilai bahwa persidangan adat yang dilaluinya di Toraja merupakan momen yang sangat berarti.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur. (Ini adalah) proses yang adil dan demokratis," ungkap Pandji Pragiwaksono.
Sidang ini diadakan sebagai respons terhadap lelucon yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan "Messakke Bangsaku" pada tahun 2013, yang dianggap menyentuh tradisi kematian Rambu Solo.
Materi tersebut dinilai telah melukai perasaan Masyarakat Adat Toraja, karena berhubungan dengan aspek budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang telah dilestarikan dari generasi ke generasi. Menyadari dampak tersebut, suami Gamila Arief ini bersedia mendengarkan langsung pandangan dari para tetua adat.
"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat," tambah Pandji Pragiwaksono.
Para hakim adat menilai bahwa masalah ini berakar dari ketidaktahuan, sehingga perlu diselesaikan melalui musyawarah terbuka dan bukan dengan penghakiman sepihak. Pandji Pragiwaksono berkomitmen untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam kariernya sebagai seorang pelaku budaya populer. Ia menegaskan bahwa ia telah memahami duduk perkaranya dan berharap niat baiknya dapat diterima.
"Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Pandji Pragiwaksono.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraja, Romba Marannu Sombolinggi, menekankan bahwa proses ini tidak hanya menargetkan Pandji Pragiwaksono sebagai individu. Romba menjelaskan bahwa dalam musyawarah adat ini, introspeksi sejatinya dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf," tegas Romba.
Saya mohon maaf atas kesalahan yang terjadi
Respon masyarakat terhadap cuplikan video Pandji Pragiwaksono sempat menciptakan ketegangan yang cukup signifikan di dunia maya, meskipun mungkin tidak sepenuhnya sebanding. Pihak adat menyadari bahwa reaksi yang berlebihan muncul akibat ketidaktahuan komika tersebut di masa lampau.
"Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," imbuh Romba.
Masyarakat adat menunjukkan kekuatan yang luar biasa
Dalam persidangan yang berlangsung, diputuskan bahwa Pandji Pragiwaksono harus memenuhi tanggung jawab pemulihan dengan menyediakan satu ekor babi dan lima ekor ayam untuk ritual adat yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026).
Tujuan dari pemulihan ini adalah untuk mengembalikan keseimbangan relasi antara manusia, alam, leluhur, dan Tuhan, sehingga kehidupan dapat kembali harmonis.
"Hukum adat Toraya berbicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukanlah denda, melainkan sarana untuk pemulihan," ungkap Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan.
Haris Azhar, kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, turut mendampingi kliennya dalam proses tersebut. Ia berpendapat bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum adat merupakan langkah yang otentik dan memiliki nilai pembelajaran yang tinggi.
"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalah mereka sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN," tambah Haris Azhar.
Pendekatan dialogis
Sidang ini berada dalam konteks restorative justice, yang fokus pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, alih-alih menekankan pada balas dendam atau hukuman.
Pendekatan dialogis semacam ini dianggap mampu meredakan konflik yang berkepanjangan dan mengembalikan martabat kedua belah pihak.
"Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," pungkas Haris Azhar.