Menteri Natalius Pigai: Amnesti Hanya untuk Napi Politik Papua Bukan Kelompok Bersenjata
Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana Papua yang bersenjata.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana Papua yang bersenjata.
"Narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai. Termasuk narapidana politik tidak diperuntukan untuk mereka yang bersenjata," kata Pigai, saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Dia menegaskan, keputusan tersebut tidak ada maksud diskriminasi. Namun, menjaga agar mereka yang diberikan amnesti tidak melakukan hal-hal fatal.
"Pertimbangan bukan untuk yang bersenjata, tidak ada diskriminasi, bisa. Tapi siapa yang bisa memastikan setelah kita kasih amensti mereka tidak lakukan aksi lagi. Kami ini pembela HAM, karena itu khusus yang bersenjata, tapi ini bahasa saya ya, nanti setelah asesmen oleh Kemenkum saya kira mungkin sama juga, karena Kemenkum sudah mengeluarkan pernyataan juga. Sehingga yang bersenjata agak riskan," ujar dia.
"Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara setelah kita kasih amensti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa. Karena itu lah aspek humanisme, kemanusiaan, sebagai Menteri HAM, dari sudut pandang saya kemungkinan sulit untuk kita kabulkan untuk mereka yang bersenjata," imbuh Pigai.
Amnesti untuk Kasus Gerakan Makar Non Senjata
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, tak ada pemberian amnesti atau pengampunan hukuman untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dia menyebut salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti yakni, kasus gerakan makar non senjata.
"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Menurut dia, hal tersebut telah dilaporkan dan disepakati Presiden Prabowo Subianto. Supratman menuturkan keputusan akhir soal nama-nama penerima amnesti merupakan kewenangan Prabowo.
"Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden," katanya.