Agus Disabilitas Dipastikan Tak Dapat Amnesti, Ini Alasannya
Agus tidak masuk dalam kategori narapidana yang layak untuk mendapatkan pengampunan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto memastikan, jika tersangka kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus disabilitas tidak mendapatkan amnesti.
Hal ini karena Agus tidak masuk dalam kategori narapidana yang layak untuk mendapatkan pengampunan.
"Saya rasa enggak akan dapat," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Alasan Tak Ada Amnesti
Eks Wakapolri ini mengungkapkan, perkara yang menjerat Agus disabilitas berdampak luas. Apalagi, kasus yang menjeratnya itu membahayakan bagi masyarakat.
"Jadi, kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas, kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," ungkapnya.
Diketahui, ada empat kategori narapidana layak mendapatkan amnesti yang meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua, tetapi tidak terlibat aksi bersenjata.
Lalu, narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Selanjutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Berikutnya, narapidana kasus narkotika yang berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.