Hakim Tolak Permohonan Agus Disabilitas jadi Tahanan Rumah
Hakim menolak permohonan Agus dengan alasan untuk menjaga kelancaran sidang agar Agus bisa hadir tepat waktu.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan untuk mengalihkan status penahanan pria berinisial IWAS alias Agus penyandang disabilitas. Agus sudah menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual dengan banyak korban.
"Permohonan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah tidak disetujui oleh majelis hakim," ungkap Ainudin, selaku kuasa hukum Agus, setelah sidang yang berlangsung pada Kamis (23/1).
Hakim menolak permohonan Agus dengan alasan untuk menjaga kelancaran sidang agar Agus bisa hadir tepat waktu.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan alasan subjektif bahwa penahanan terhadap Agus masih dianggap perlu. Ini demi kelancaran proses persidangan," jelas Ainudin.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya menambahkan hakim menolak permohonan Agus demi kelancaran sidang.
"Benar, Majelis hakim masih menahan IWAS dengan pertimbangan untuk menjaga kelancaran sidang," katanya.
Sebelumnya, pada sidang pertama yang berlangsung pada 16 Januari 2025, Agus mengeluh tentang berbagai penyakit yang muncul selama masa tahanan di Rutan, yang disebabkan oleh kondisi kamar tahanan yang tidak sesuai harapannya. Merasa tidak nyaman, Agus mengajukan permohonan untuk mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah agar mendapatkan perlakuan yang lebih baik.
Di sisi lain, ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh KDD telah dilaksanakan dengan maksimal, baik dari segi petugas maupun kondisi kamar tahanan.