Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
harun masiku![Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/21/1708507937991-t197r.jpeg)
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK yang pada intinya mengatakan sidang in absentia tidak dapat diselenggarakan.
![Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507700666-j2jpg.jpeg)
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) untuk menggelar sidang in absentia kasus suap Harun Masiku atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Abu dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
- Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
- MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
- Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
- Polri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
- VIDEO: Maruarar Blak-blakan Fakta "Presiden Paling Gila Bola, Jokowi Lalu Prabowo"
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK yang pada intinya mengatakan sidang in absentia tidak dapat diselenggarakan. Alhasil, harus menunggu Harun ditangkap terlebih dahulu.
![Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507731363-09lnt.jpeg)
Di eksepsi Komisi Antirasuah itu juga sempat melampirkan surat red notice dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Harun Masiku.
Surat tersebut pun tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga selain jaksa, terlapor, dan pelapor.
![Di eksepsi Komisi Antirasuah itu juga sempat melampirkan surat red notice dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Harun Masiku.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507755841-x1ys3j.jpeg)
Selanjutnya, KPK juga menegaskan surat Red Notice Harun tidak dapat diperlihatkan di dalam sidang, dengan alasan sudah masuk ke dalam materi pokok praperadilan. Hal itu mendasar dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 109 ayat 1 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 130/PUUIII/2015.
![Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507772909-sqg5x.jpeg)
![Adapun perihal untuk sidang in absentia, kata hakim, bukan bagian dari ranahnya untuk menentukan.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507859980-86s9i.jpeg)
Adapun perihal untuk sidang in absentia, kata hakim, bukan bagian dari ranahnya untuk menentukan.
"Permintaan pemohon menyidangkan Harun secara in absentia bukan lingkup pengadilan praperadilan," kata hakim Abu.
![Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507867209-znv0u.jpeg)
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh koordinator MAKI, Boyamin saiman meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.
Dia juga meminta agar kasus itu digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
Boyamin menuding pihak KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon.
![Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/21/1708507905173-al9vhj.jpeg)