Agus Buntung Melawan, Siapkan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Banyak hal yang akan menjadi materi tim penasihat hukum dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa menyatakan siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan di Mataram, Selasa (27/5), demikian dikutip Antara.
Michael Anshori menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa.
Menurut dia, banyak hal yang akan menjadi materi tim penasihat hukum dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding," ujar dia.
Kubu Agus Buntung Siapkan Materi Banding
Salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi banding, kata dia, perihal tidak adanya saksi atas perbuatan persetubuhan Agus Buntung dengan para korban.
"Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," ucap dia.
Sementara itu, Baiq Ira Mayadari yang hadir dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir," kata Baiq.
Persiapan Lapas Lombok Barat Tampung Penahanan Agus Buntung
Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat akan kembali mengecek kesiapan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat untuk menampung penahanan terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.
"Baru-baru ini terhadap yang biasa dampingi Agus di lapas ini sepertinya sudah dipindahkan, jadi kami akan coba cek lagi ke Lapas Lombok Barat untuk memastikan hal ini," kata Yan Mangandar, mewakili KDD NTB, usai menyaksikan sidang putusan Agus Buntung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).
Dia tidak memungkiri bahwa Agus Buntung sebagai penyandang tunadaksa memang membutuhkan pendamping selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Terkait pendamping ini memang kami nilai masih sangat perlu untuk Agus," ujar Yan.
Namun demikian, regulasi perihal pendamping tahanan maupun narapidana di lapas atau rutan itu belum ada diatur negara.
"Memang sampai hari ini 'kan belum ada sistem di negara mana pun termasuk Indonesia bahwa terhadap disabilitas itu ada pendamping di dalam rutan maupun lapas," kata dia.
Selama ini, kata dia, pihak lapas maupun rutan memanfaatkan keberadaan narapidana sebagai pendamping. Bagi narapidana yang bersedia, akan mendapatkan rekomendasi untuk masuk dalam daftar penerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Oleh karena itu, Yan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan hal tersebut, yakni meminta kepada pihak lapas untuk mencari narapidana yang bersedia sebagai pendamping Agus Buntung selama menjalani penahanan.
"Makanya secepatnya dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Lapas Lombok Barat," ujar Yan.
Perihal putusan Agus Buntung hari ini, Yan mewakili KDD NTB memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, jaksa penuntut umum, penyidik kepolisian maupun rekan-rekan penasihat hukum yang sudah menjalankan tugas sesuai kapasitas.
"Terkait dengan apa yang menjadi amar putusan, mungkin kami tidak komentari bagian itu karena itu jadi penilaian hakim. Kami sangat yakin hakim pasti sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Yan.
Agus Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Agus Buntung terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.