TPNPB Mamta Tolak Konflik Jelang 1 Desember, Jamin Wilayah Jayapura Aman
Panglima TPNPB Kodap I Mamta, Agustinus Kres, menegaskan TPNPB Mamta tolak konflik jelang 1 Desember, menyerukan perdamaian dan menolak provokasi di wilayahnya.
Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap I Mamta, Agustinus Kres, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk konflik. Pernyataan ini disampaikan menjelang tanggal 1 Desember 2025 yang sering dikaitkan dengan hari kemerdekaan Papua. Sikap ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Mamta yang meliputi Kota/Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya.
Agustinus Kres menekankan bahwa tidak boleh ada kontak senjata di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki agenda politik di tanah Papua harus meminta izin kepada tuan rumah adat setempat. Hal ini untuk mencegah pihak luar membuat kekacauan tanpa persetujuan masyarakat adat, sekaligus memastikan TPNPB Mamta tolak konflik yang tidak diinginkan.
Penolakan ini juga mencakup beredarnya surat izin jalan yang mengatasnamakan West Papua Army. TPNPB Kodap I Mamta menegaskan bahwa wilayah mereka tidak dapat dikendalikan atau dimasuki secara sepihak oleh kelompok mana pun. Mereka berkomitmen menjaga wilayahnya dari segala bentuk provokasi dan upaya destabilisasi.
Penegasan Kedaulatan Adat dan Penolakan Mobilisasi Massa
Pihak TPNPB Kodap I Mamta menolak keras peredaran surat izin jalan yang dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan West Papua Army. Agustinus Kres dengan tegas menyatakan, "Kami menegaskan bahwa wilayah Kodap I Mamta tidak bisa dipakai, dikendalikan atau dimasuki secara sepihak oleh kelompok mana pun." Penegasan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap otonomi wilayah adat.
Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui, menerima, apalagi menyetujui dokumen mobilisasi massa yang beredar menjelang 1 Desember di daerah ini. Dokumen tersebut dianggap tidak sah dan melanggar aturan adat jika digunakan tanpa izin. "Dokumen itu bukan dari kami dan siapa pun yang bergerak mengatasnamakan Kodap I Mamta tanpa izin dianggap tidak sah dan melanggar aturan adat," tambahnya.
Penolakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan adat dan mencegah agenda politik yang tidak sah. TPNPB Mamta berprinsip bahwa setiap tindakan atau pergerakan di wilayah mereka harus berdasarkan persetujuan dan izin dari tuan rumah adat. Ini adalah langkah penting dalam menjaga perdamaian dan ketertiban di Papua.
Mamta sebagai Zona Damai dan Imbauan Kewaspadaan
Wilayah Mamta, yang mencakup Kota/Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya, dideklarasikan sebagai zona damai. Agustinus Kres menegaskan bahwa ini adalah tempat di mana masyarakat dapat hidup aman tanpa gangguan kelompok bersenjata dari luar. Deklarasi ini memperkuat posisi TPNPB Mamta tolak konflik dan segala bentuk kekerasan.
Dengan demikian, TPNPB Kodap I Mamta melarang masuknya kelompok bersenjata, organisasi politik, maupun pihak manapun yang hendak memanfaatkan situasi menjelang 1 Desember untuk memicu konflik. Agustinus Kres menyatakan, "Dengan demikian kami melarang masuknya kelompok bersenjata, organisasi politik, maupun pihak manapun yang hendak memanfaatkan situasi menjelang 1 Desember untuk memicu konflik." Larangan ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Papua, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk tidak terpancing provokasi. Masyarakat diminta untuk tidak mengikuti ajakan gerakan ilegal dan memastikan wilayah Mamta tetap kondusif menjelang 1 Desember. Imbauan ini penting untuk menjaga stabilitas regional.
Melalui sikap tegas ini, Kodap I Mamta menempatkan diri sebagai penjaga perdamaian di wilayah perbatasan RI-PNG. Mereka menolak segala bentuk aksi bersenjata, mobilisasi massa, ataupun upaya provokasi yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Komitmen ini menunjukkan dedikasi TPNPB Mamta terhadap perdamaian.
Sumber: AntaraNews