Menko Airlangga Janji Satgas PHK Segera Terealisasi, Aturan Sudah Diteken
Airlangga mengatakan Satgas PHK sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera terealisasi. Airlangga mengatakan Satgas PHK sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan pak presiden sebelumnya, dan lagi berproses," kata Airlangga kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Menurut dia, aturan pembentukan Satgas PHK sudah disetujui. Namun, Airlangga tak menjelaskan rinci soal tugas Satgas PHK.
"Kemarin Pak Setneg mengatakan itu sudah ditandatangani beliau," jelasnya.
"Itu segera yah (terealisasi)," sambung Airlangga.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah terus berkoordinasi dengan asosiasi buruh terkait tuntutan demo buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Dalam hal ini, kata dia, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
"Selanjutnya nanti akan kita tindaklanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama-sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, kemudian bersama dengan teman-teman Serikat Buruh termasuk disitu kita juga melibatkan teman-teman Apindo, Kadin, dan seterusnya supaya satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bisa bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakat di dalam diskusi-diskusi kita gitu," tutur Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Pemerintah menampung tuntutan para buruh. Prasetyo berharap pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK akan membuat komunikasi dengan para buruh dapat lebih intens.
"Berkenaan dengan masalah hari ini teman-teman buruh menyampaikan aspirasi saya kira itu sesuatu hal yang lain ya, itu juga tidak ada masalah sebagai sebuah penyampaian aspirasi yang nanti justru kita berharap dengan sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK itu akan bisa komunikasi jauh lebih intens," pungkas Prasetyo.