Pemerintah Mau Bentuk Satgas PHK, Ini Fungsinya
Wacana pembentukan Satgas PHK ini juga menuai respons beragam dari kalangan para pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengkaji rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) yang akan menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi meningkatnya kasus PHK di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah selalu siap menghadapi segala tantangan, termasuk persoalan ketenagakerjaan.
Dia menegaskan satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi menghadapi persoalan PHK, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden kan kita siap. Justru memanfaatkan tantangan ini jadi peluang kan? Satgas juga sedang kita siapkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (10/4).
Meski demikian, Indah menjelaskan rencana pembentukan Satgas PHK ini masih berada dalam tahap pembahasan awal. Saat ini, rapat-rapat internal dengan kementerian dan lembaga terkait sedang dilakukan untuk merumuskan konsep dan mekanisme kerja satgas tersebut.
“Baru rapat-rapat tadi. Nanti nunggu Pak Presiden balik ya," terang dia.
Di sisi lain, wacana pembentukan Satgas PHK ini juga menuai respons beragam dari kalangan para pengusaha. Beberapa pengusaha menyampaikan keberatan mereka, karena khawatir keberadaan satgas ini justru menimbulkan kekhawatiran akan adanya gelombang PHK besar-besaran di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Indah menegaskan tujuan utama pembentukan Satgas PHK ini bukan semata-mata untuk menghadapi gelombang PHK, tetapi lebih kepada upaya pencegahan dan perluasan kesempatan kerja. Menurutnya, sudut pandang terhadap satgas ini harus lebih positif, yaitu sebagai langkah antisipatif dan preventif dari pemerintah.
“Ya, kan kita harus lihat dari angle yang lebih positif. Nanti kan mungkin tidak saklek satgas PHK, tapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Indah menuturkan Satgas PHK ini nantinya akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para stakeholder terkait secara lintas sektor. Satgas ini akan bertugas tidak hanya untuk memitigasi potensi PHK, tetapi juga untuk mencegah dan menangani persoalan PHK yang terjadi secara lebih terkoordinasi.
“Yang jelas kita satgas sama-sama secara lintas kementerian lembaga dan stakeholder berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegah ya, memitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya,” tutup Indah.