Wacana Satgas PHK dan Dewan Buruh Prabowo Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih
Tugas dan fungsi Satgas PHK dianggap akan tumpang tindih dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo Subianto berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Hal ini sebagai respon atas maraknya terjadi PHK, banyak aturan yang tidak berpihak kepada pekerja atau buruh dan untuk meningkatkan perlindungan kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia. Meski begitu, rencana tersebut hingga saat ini belum terwujud.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menduga hal ini karena masih otak atik soal formasi, kewenangan dan anggaran yang belum selesai.
"Secara prinsip kami tentu sangat mendukung penuh keinginan Presiden Prabowo untuk mengatasi maraknya PHK, membuat aturan yang melindungi pekerja/buruh dan mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia, karena isu inilah yang selama ini kami perjuangkan," kata Ristadi dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Namun mencermati situasi dan kondisi yang berkembang pihaknya menyarankan agar pembentukan lembaga-lembaga tersebut dikaji ulang.
Dia menilai hal ini dikarenakan, pertama ada beberapa lembaga tripartit ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan perguruan tinggi/ahli seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, bahkan Komite Pengawas Ketenagakerjaan ada unsur kepolisian dan kejaksaanya, namun selama ini lembaga-lembaga tersebut kurang efektif berfungsi bahkan hanya semacam lembaga 'formalitas' saja.
"Padahal secara umum lembaga-lembaga ini berfungsi melakukan kajian-kajian aturan ketenagakerjaan seperti pengupahan, memberikan masukan kepada Presiden soal kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan efektifitas kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan. Selain itu juga ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial," jelas dia.
Kemudian, dia bilang pemerintah saat ini sedang berhemat anggaran besar-besaran, tentu dengan membuat lembaga baru sekarang ini akan mengganggu semangat penghematan anggaran tersebut.
"Secara tersirat pembentukan satgas PHK dan dewan kesejahteraan buruh nasional akan mendelegimitasi sebagian fungsi-fungsi kementrian ketenagakerjaan, dengan kata lain seolah Presiden tidak percaya kepada kementrian ketenagakerjaan untuk atasi masalah ketenegakerjaan," tegasnya.
Oleh karena untuk mewujudkan niat Presiden Prabowo atasi maraknya PHK, dia menuturkan untuk melakukan kajian-kajian aturan yang tidak berpihak kepada pekerja/buruh, mendorong terwujudnya kesejahteraan pekerja/buruh.
Pihaknya pun mengusulkan untuk mengefektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya. Jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya.
"Atau juga naikan levelitas payung hukumnya seperti komite pengawas ketenagakerjaan yang selama ini SK nya dari kementrian ketenagakerjaan dinaikan SK nya dari Presiden," jelasnya.
Kedua, meningkatkan kinerja kementrian ketenagakerjaan dalam melaksanakan program-program mempersiapkan skill calon pekerja, menyiapkan lapangan pekerjaan, melindungi pekerja selama bekerja dan sesudah bekerja, meningkatkan kinerja pegawai pengawas.
"Kemudian lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi-diskusi dan acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan," tutup dia.