Mahasiswa UI Jadi Tersangka Aksi May Day 2025
Ikhaputri Widiantini menyatakan, penyesalannya atas penangkapan Cho Yong Gi yang sedang bertugas sebagai tim medis.
Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama sejumlah akademisi mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Salah satu tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia. Saat kejadian, ia bertugas sebagai tim medis dengan mengenakan helm berlambang Palang Merah, membawa bendera medis, serta peralatan medis di dalam tas.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini menyatakan, penyesalannya atas penangkapan Cho Yong Gi yang sedang bertugas sebagai tim medis.
"Yang kami sesalkan, Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," ujar Ikhaputri kepada wartawan, Selasa (3/6).
Menurutnya, tindakan ini mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional warga negara.
"Penangkapan terhadap peserta aksi terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," tambahnya.
Ikhaputri menegaskan, Prodi Filsafat FIB UI akan mengawal proses hukum ini secara aktif dan meminta polisi bersikap objektif dan proporsional, terutama dalam mempertimbangkan posisi Cho Yong Gi sebagai tim medis.
Ini Soal Hak Asasi, Bukan Pengrusakan
Politisi sekaligus aktivis HAM, Taufik Basari, juga mengecam penetapan status tersangka terhadap para peserta aksi. Ia menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 216 dan 218 KUHP, yakni ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran oleh aparat.
"Tuduhannya bukan pengerusakan, bukan hal lainnya, tetapi terkait permintaan untuk membubarkan diri. Maka seharusnya hak asasi yang disampaikan dalam aksi ini dilindungi dan dihormati," ucap Taufik.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat menjadi pertimbangan agar kasus ini dihentikan, mengingat dampak akademik bagi mahasiswa seperti Cho Yong Gi.
"Kami akan terus mengawal proses kasus ini dan berharap ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," kata dia.
Perwakilan LBH Jakarta, Astatantica Belly Stanio, menilai tindakan kepolisian sebagai bentuk penyempitan ruang sipil dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Padahal kita sudah ajukan dua penundaan pemeriksaan dan permohonan SP3. Tapi Polda tetap melanjutkan kasus ini," ujarnya.
Menurut Astatantica, keputusan polisi meneruskan proses hukum terhadap 14 peserta aksi May Day menunjukkan kecenderungan represif terhadap aksi unjuk rasa damai.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 14 orang tersebut.
"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dua hari, masing-masing tujuh orang tiap hari.