Diduga Sekap dan Aniaya Intel Polisi saat Aksi May Day, Dua Mahasiswa di Semarang Ditangkap
Aksi penyanderaan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dua mahasiswa diamankan polisi dari tempat kos mereka di Tembalang, Semarang, pada Selasa (13/5). Keduanya, berinisial RF dan RZ, diduga terlibat dalam penyekapan terhadap anggota polisi saat aksi rusuh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap hari Selasa tanggal 13 Mei di kosnya di Tembalang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Rabu (14/5).
Artanto menjelaskan, RF dan RZ diduga menyandera seorang intelijen polisi bernama Brigadir Eka setelah kerusuhan demonstrasi May Day 2025 yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Terekam dan Viral
Aksi penyanderaan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Selain disandera, Brigadir Eka juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara akibat luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Alat bukti yang kami kumpulkan cukup banyak dari video yang viral, dan percakapan di handphone bersangkutan dan keterangan dari anggota intelijen Polda Jateng sendiri,” jelasnya.
Penahanan dan proses hukum terhadap RF dan RZ kini ditangani oleh Polrestabes Semarang. Keduanya dijerat Pasal 33 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
"Penanganan di Polrestabes. Pasal 33 KUHP sama Pasal 170 KUHP ancaman pidana maksimal 8 tahun," pungkas Artanto.
Sebelumnya, kabar penangkapan dua mahasiswa Undip ini juga diunggah melalui akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) @bemundip, yang menyebut mereka adalah bagian dari massa aksi May Day 2025 yang digelar awal bulan ini.