Terlibat Demo Ricuh di Polda DIY, Mahasiswa UNY Diamankan Polisi
Ihsan menerangkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman.
Seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial PA ditangkap oleh personel Polda DIY. Penangkapan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa di Mapolda DIY yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025 telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025
"Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025," kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu (1/10).
Ihsan menerangkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka.
"PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun," tutur Ihsan.
"Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.