Lulus PMKNU, Gus Salam Kantongi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Di tengah menguatnya pembicaraan mengenai kandidat Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU.
Persyaratan kaderisasi bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU yang dijadwalkan berlangsung pada 20–23 Juni 2026 di PP Al-Falah Ploso, Kediri dan Bangkalan.
Di tengah menguatnya pembicaraan mengenai kandidat Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar Agustus mendatang, isu mekanisme pemilihan dan ketentuan pencalonan mulai menjadi perdebatan di kalangan Nahdliyin.
Salah satu syarat yang menjadi sorotan ialah kewajiban calon Ketua Umum PBNU pernah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengatur bahwa kelulusan kaderisasi harus dibuktikan dengan sertifikat yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama serta telah diverifikasi keabsahannya.
Gus Salam
Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, Ahmad Samsul Rijal atau yang akrab disapa Gus Rijal, menyebut salah satu nama yang telah memenuhi ketentuan tersebut adalah Gus Salam.
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam Siskader,” kata Gus Rijal.
Menurut dia, seluruh kandidat yang akan maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 dapat ditelusuri rekam jejak kaderisasinya melalui Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader) NU.
Ia menegaskan, ketentuan kaderisasi diberlakukan untuk memastikan para fungsionaris PBNU, khususnya calon ketua umum, memiliki kompetensi organisasi, militansi, komitmen, dan tanggung jawab secara formal.
“Ketentuan itu mengikat bagi semua. Di balik syarat lulus kaderisasi bagi mereka yang berada dan calon fungsionaris PBNU adalah rasional kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus,” ujarnya.
Syarat Kaderisasi Melalui Revisi
Namun, di tengah persiapan Konbes dan Munas, muncul wacana perubahan syarat kaderisasi melalui revisi aturan organisasi.
Gus Rijal mengungkapkan terdapat usulan untuk mengubah standar kelulusan kaderisasi bagi calon Ketua Umum PBNU. Jika sebelumnya mensyaratkan kelulusan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN), usulan baru mengarah pada kelulusan Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU).
“Syarat lulus AKN bagi tanfidziyah PBNU diusulkan untuk direvisi menjadi lulus PMKNU. Jadi, standar kaderisasi formal syarat calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 melalui Konbes dan Munas nanti akan diturunkan,” ujarnya.
Menurut dia, apabila perubahan tersebut disahkan melalui revisi Perkum NU maupun tata tertib pemilihan dalam Konbes dan Munas, maka aturan baru itu akan menjadi dasar yang digunakan dalam pelaksanaan muktamar.
Sejumlah nama yang mulai disebut dalam bursa Ketua Umum PBNU, kata dia, nantinya akan diverifikasi apakah telah memenuhi syarat kaderisasi dan tercatat dalam Siskader.
“Selanjutnya tinggal verifikasi, apakah kandidat yang telah beredar seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kiai Imam Jazuli, Prof Nasaruddin atau lainnya telah lulus PMKNU dan apakah kelulusannya terverifikasi dalam Siskader NU,” ujarnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan ketentuan lain dalam mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, maupun Ketua Umum PBNU.
Aturan Organisasi ke Depan
Menurutnya, Konbes dan Munas tahun ini berpotensi menjadi arena pertarungan gagasan sekaligus kepentingan terkait desain aturan organisasi ke depan.
“Materi Konbes dan Munas sudah memuat draft perubahan-perubahan itu. Hal tersebut memantik perdebatan dan kecurigaan kalangan Nahdliyin mengenai siapa yang ingin mendapatkan keuntungan melalui Konbes dan Munas NU,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut beberapa nama yang mulai diperbincangkan dalam kontestasi telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus, di antaranya Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, dan Kiai Imam Jazuli.