Libur Lebaran 2026, Ini Daftar Kendaraan Dilarang Melintas di Jalan Sukabumi
Meskipun demikian, pemerintah tetap memastikan distribusi kebutuhan pokok agar pasokan untuk masyarakat tetap terjamin selama masa libur panjang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi telah memutuskan untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas selama periode mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tindakan ini diambil untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, dengan penekanan khusus pada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat di jalur-jalur utama.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga Direktorat Jenderal dan Korlantas Polri. Aturan ini secara jelas menetapkan jadwal dan jenis kendaraan yang dilarang untuk melintas selama masa angkutan Lebaran tahun ini.
"Sesuai aturan pusat, pembatasan angkutan barang yang melintas akan diberlakukan mulai tanggal 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga tanggal 29 Maret pukul 24.00 WIB. Ada dua jenis kendaraan yang dilarang melintas sama sekali," ujar Latip pada Senin (16/03). Kendaraan yang dilarang melintas termasuk kendaraan dengan roda sumbu tiga ke atas dan kendaraan angkutan barang yang membawa hasil tambang, seperti pasir dan material sejenisnya.
Izinkan kendaraan untuk mengangkut kebutuhan pokok
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan besar yang sering kali menjadi penyebab kemacetan parah di jalur Sukabumi.
Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi distribusi kebutuhan pokok agar pasokan untuk masyarakat tetap terjamin selama libur panjang.
Menurut Latip, "Pengecualian diberikan untuk pengangkut BBM, susu, serta sembako seperti beras dan jagung. Kendaraan penolong atau ambulans juga tentu tetap diperbolehkan melintas." Untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengirimkan surat imbauan kepada pengusaha angkutan agar mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Latip juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan arus mudik sangat bergantung pada kerjasama antara Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Polri.
"Di jalanan, manajemen rekayasa lalu lintas berada di bawah kendali Polri. Kami dari Dishub mendukung penuh sarana pendukungnya. Kami berharap koordinasi ini membuat situasi tetap kondusif," jelasnya.
Lebih jauh, Latip menegaskan komitmen semua personelnya untuk selalu siaga di titik-titik yang rawan macet dan kecelakaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pemudik, baik yang datang dari arah Jakarta, Bogor, maupun sebaliknya, dapat mencapai tujuan mereka dengan aman dan nyaman.