Kronologi Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah Berujung 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun 13 orang ini tidak ditahan.
Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang dikelola oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Korban dugaan penganiayaan ini adalah seorang santri berinisial KDR asal Kalimantan.
KDR diduga dianiaya oleh sejumlah pengurus dan santri di Ponpes Ora Aji. Dugaan penganiayaan ini bermula dari tuduhan terhadap KDR atas hilangnya sejumlah uang di Ponpes Ora Aji.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun 13 orang ini tidak ditahan.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan ini. Edy menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian.
Edy menceritakan kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Kalasan pada 18 Februari 2025 lalu. Usai dilaporkan ke Polsek Kalasan, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polresta Sleman.
"Kejadian (dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji) tanggal 15 Februari 2025. Dilaporkan tanggal 18. Laporan ke Polsek, kejadian penganiayaan," kata Edy, Jumat (30/5).
Kronologi
Edy membeberkan kejadian bermula dari dugaan korban KDR disangkakan telah beberapa kali melakukan pencurian di Ponpes Ora Aji. Saat peristiwa terakhir ini, lanjut Edy, karena emosi sejumlah pengurus dan santri diduga melakukan penganiayaan saat meminta keterangan kepada korban.
"Awal mulanya, korban ini diduga melakukan beberapa kali pencurian di dalam pondok. Beberapa kali pernah ketangkap. Yang terakhir pas ketangkap lagi dilakukan interogasi gitu," ungkap Edy.
"Saat interogasi, kemudian emosional muncul. Kemudian ada penganiayaan, lalu dilaporkan kepada kita (polisi). Kita lakukan pemeriksaan," sambung Edy.
Edy menambahkan terkait kasus dugaan penganiayaan ini, pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari pengurus dan santri di Ponpes Ora Aji. Saat ini ke 13 orang itu dikenakan wajib lapor.
"Tersangka 13 orang. Dikenakan wajib lapor," tutup Edy.