Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
pengeroyokan![Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/9/1704791145040-6mg6v.jpeg)
Sebanyak 17 anak ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), santri salah satu Ponpes Kabupaten Blitar. Seluruhnya tidak ditahan.
![Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/9/1704791132002-ugg7z.jpeg)
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
![Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/9/1704791062016-bgnic.jpeg)
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ke-17 tersangka merupakan santri di ponpes yang sama dengan korban. Para tersangka rata-rata berusia 14 tahun hingga 15 tahun.
- Kasus Santri Tewas Diduga Dianiaya di Kediri, Ahmad Sahroni Sentil Sikap Pesantren
- Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
- Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
- Disdik Jateng Buka Suara Usai Ketua OSIS SMA di Klaten Tewas Diceburkan Teman ke Kolam Sekolah
- Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik
- FOTO: Ragam Ekspresi Lucu Saat Murid Lulusan Taman Kanak-Kanak Memulai Tahun Ajaran Baru di Sekolah Dasar
Ke-17 tersangka tidak ditahan karena para orang tua menjamin mereka tak akan kabur dan tak akan mengulangi perbuatan.
"Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dua kali seminggu. Dan kami mendapatkan jaminan dari orang tua para tersangka," kata Febby, Selasa (9/1).
![Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/9/1704791073992-gawus.jpeg)
Mengenai ancaman hukumannya, ke-17 tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, MAR (13), seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Blitar dikeroyok teman-temannya. Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.