KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Namun, Rudi enggan mengungkap identitas kedua tersangka itu. Meski begitu, Rudi menyatakan mereka pihak penerima dana CSR BI.
"Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," jelas dia.
KPK Geledah BI
KPK juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," jelas Rudi.
Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," Rudi menandasi.