KPK Bantah Tuduhan Kriminalisasi Mantan Dirut ASDP, Ungkap Dugaan Rekayasa Akuisisi PT JN
KPK menegaskan bahwa proses hukum yang dikelola oleh penyidik dan tim jaksa telah memenuhi semua aspek formal dan materiil yang diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap pleidoi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira sebelumnya menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi meskipun telah berupaya bertindak secara profesional.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah adanya tuduhan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh penyidik dan tim jaksa telah memenuhi semua aspek formil dan materiil yang berlaku.
Budi menjelaskan bahwa dalam akuisisi PT JN, terdapat dugaan adanya pengkondisian dan rekayasa, baik pada tahap pelaksanaan maupun hasil dari valuasi aset.
"Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan," ujar Budi saat dihubungi pada Kamis (13/11/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa proses due diligence tidak dilakukan secara objektif, terutama dalam analisis kondisi keuangan PT JN. Budi menambahkan bahwa kerja sama akuisisi tidak hanya mencakup pembelian kapal-kapal, tetapi juga kewajiban atau utang yang harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP. "Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Budi.
Penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus ini telah melalui uji pra-peradilan, di mana hakim menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah. Dia berharap penjelasan ini dapat membantu masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi publik, bahwa kejahatan korupsi sudah sedemikian berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” ujarnya menambahkan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami dinamika yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi dan menjadi lebih kritis terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Pembacaan pledoi
Dalam pembacaan pleidoi, mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, mengklaim bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
"Aku ditahan bukan karena korupsi, tapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah kejahatan," ungkap Ira dalam nota pembelaannya. Ia juga menegaskan bahwa akuisisi JN yang bernilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP adalah langkah strategis yang memberikan manfaat bagi negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti yang dituduhkan.
Ira mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1,253 triliun yang dialamatkan kepadanya dan dua rekannya, dengan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berasal dari BPK atau BPKP, melainkan dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak memiliki sertifikat penilai publik.