Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tembak 3 Polisi Lampung
Hukuman maksimal dijatuhkan meski pasal pembunuhan berencana tidak terbukti.
Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah karena menembak tiga polisi hingga tewas. Hukuman maksimal dijatuhkan meski pasal pembunuhan berencana tidak terbukti.
Vonis dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8). Hakim menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Kopda Bazarsah.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Hakim menyebut ada yang berbeda dalam pengambilan keputusan yang dilakukan. Hakim tidak sepakat dengan tuntutan oditur militer terkait pembunuhan berencana sebagaimana pasal primer Pasal 340 KUHP sehingga pasal primer gugur demi hukum.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan penembakan yang dilakukan terdakwa Bazarsah dilakukan secara spontan. Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," kata hakim.
Pasal Berlapis
Hanya saja, hakim mempertimbangkan hal lain yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Hakim juga melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa termasuk hilangnya nyawa ketiga korban dan keresahan masyarakat.
Diketahui, penembakan dilakukan terdakwa saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Dalam keterangannya di muka persidangan, terdakwa membeberkan bagaimana tembakannya tersebut mengenai tiga polisi hingga tewas. Kopda Bazarsah mengaku senjata api laras panjang kanibalan dari SS1 dan FNC itu selalu ia bawa ketika menggelar arena judi sabung ayam.
Terdakwa tak pernah mengunci senjata tersebut selama memilikinya sehingga selalu dalam posisi siap tembak. Dalam posisi yang siaga, senjata tersebut selalu terisi penuh amunisi sebanyak 30 butir kaliber 5,56 mm.
Pada saat penggerebekan, terdakwa Kopda Bazarsah meletakkan senjata tersebut di kursi dekat gelanggang sabung ayam. Ia kemudian mendengar suara letusan senjata api sehingga membuatnya langsung mengambil senjata tersebut.
Dalam situasi yang chaos, 200 orang penjudi sabung ayam pun lari tunggang langgang dari lokasi tersebut dan terdakwameletuskan senjatanya ke atas.
Ketika mencoba lari, terdakwa melihat seseorang yang mendekatinya dan mengarahkan senjata. Ia kemudian mendapatkan tembakan sehingga langsung ikut membalas.
Tembakan itu mengenai Bripda Ghalib. Terdakwa kemudian berlari mundur sambil menembak. Bripka Petrus Apriyanto yang berada di samping Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusyanto pun terjatuh terkena tembakannya.
Saat itu, AKP Anumerta Lusiyanto pun memberikan tembakan balasan sehingga Kopda Bazarsah pun menembaknya hingga turut tewas di tempat.