Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan diberhentikan dengan tidak hormat karena menembak mati tiga polisi di Lampung. Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap prajurit TNI itu.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7). Oditur menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar Butar.
Oditur menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi sikap dan landasan prajurit dalam bertindak. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merusak setiap sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043 Garuda Hitam dan Kodam II Sriwijaya.
"Karena itu meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan memberhentikan dari kesatuan TNI," kata Darwin.
Darwin menyebut penerapan pasal primer yakni Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi ahli forensik Reza Indragiri pada sidang sebelumnya. Saksi ahli menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dianggap secara sadar melakukan penembakan kepada ketiga korban dalam keadaan tenang dan sadar.
Advertisement
Dalam perkara ini, oditur menganggap tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dibenarkan dalam kasus penembakan, perjudian, dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng dan mencemarkan nama institusi TNI di mata masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada 2019. Saat itu terdakwa divonis pidana lima bulan penjara pada 14 Februari 2019.
"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa," tegas dia.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kematian anggota 0olri yang berdinas di Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
Advertisement
Diketahui, penembakan dilakukan terdakwa saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Dalam keterangannya di muka persidangan, terdakwa membeberkan bagaimana tembakannya tersebut mengenai tiga polisi hingga tewas. Kopda Bazarsah mengaku senjata api laras panjang kanibalan dari SS1 dan FNC itu selalu ia bawa ketika menggelar arena judi sabung ayam.
Terdakwa tak pernah mengunci senjata tersebut selama memilikinya sehingga selalu dalam posisi siap tembak. Dalam posisi yang siaga, senjata tersebut selalu terisi penuh amunisi sebanyak 30 butir kaliber 5,56 mm.
Pada saat penggerebekan, terdakwa Kopda Bazarsah meletakkan senjata tersebut di kursi dekat gelanggang sabung ayam. Ia kemudian mendengar suara letusan senjata api sehingga membuatnya langsung mengambil senjata tersebut.
Dalam situasi yang chaos, 200 orang penjudi sabung ayam pun lari tunggang langgang dari lokasi tersebut dan terdakwameletuskan senjatanya ke atas.
Ketika mencoba lari, terdakwa melihat seseorang yang mendekatinya dan mengarahkan senjata. Ia kemudian mendapatkan tembakan sehingga langsung ikut membalas.
Tembakan itu mengenai Bripda Ghalib. Terdakwa kemudian berlari mundur sambil menembak. Bripka Petrus Apriyanto yang berada di samping Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusyanto pun terjatuh terkena tembakannya.
Saat itu, AKP Anumerta Lusiyanto pun memberikan tembakan balasan sehingga Kopda Bazarsah pun menembaknya hingga turut tewas di tempat.