Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah karena menembak hingga tewas tiga polisi di Lampung. Terdakwa juga dituntut diberhentikan secara tak hormat dari TNI.
Tuntutan dibacakan oditur di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7). Mendengar itu, keluarga korban langsung histeris. Mereka berharap tuntutan diamini majelis hakim karena sudah berkeadilan dan membuat keluarga puas.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih dengan tuntutannya. Keputusan ini memberikan harapan bagi kami sebagai keluarga korban," ungkap kakak kandung korban AKP Anumerta Lusiyanto, Parwati menahan kesedihan.
Parwati sependapat dengan tuntutan oditur yang menyebut tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Pidana mati dianggap sebagai hukuman setimpal kepada terdakwa.
"Memang itu harapan kami semua dan kami minta hakim dapat mengabulkannya," kata Parwati.
Kuasa hukum para korban, Putri Maya Rumanti menyebut tuntutan telah memenuhui rasa keadilan bagi keluarga. Pihaknya berharap tidak ada hukuman lebih tepat dibanding pidana mati.
"Jujur kami terharu dengan tuntutan oditur. Sebagai kuasa hukum, saya tahu apa yang rasakan klien saya," kata Putri.
Diketahui, tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7). Oditur menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar Butar.
Oditur menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi sikap dan landasan prajurit dalam bertindak. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merusak setiap sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043 Garuda Hitam dan Kodam II Sriwijaya.
"Karena itu meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan memberhentikan dari kesatuan TNI," kata Darwin.
Darwin menyebut penerapan pasal primer yakni Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi ahli forensik Reza Indragiri pada sidang sebelumnya. Saksi ahli menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dianggap secara sadar melakukan penembakan kepada ketiga korban dalam keadaan tenang dan sadar.
Dalam perkara ini, oditur menganggap tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dibenarkan dalam kasus penembakan, perjudian, dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng dan mencemarkan nama institusi TNI di mata masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada 2019. Saat itu terdakwa divonis pidana lima bulan penjara pada 14 Februari 2019.
"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa," tegas dia.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kematian anggota 0olri yang berdinas di Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.