Komisi VII DPR RI Dorong Kemenekraf Optimalisasi Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Anggota Komisi VII DPR RI mendesak Kemenekraf untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif berbasis budaya lokal demi pemerataan manfaat ekonomi, sekaligus menyoroti tantangan implementasi kebijakan IP-based economy.
Komisi VII DPR RI menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia, khususnya yang berbasis pada kekayaan budaya lokal. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Samuel Wattimena, secara tegas meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk lebih serius mengoptimalkan potensi ini. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja Kemenekraf bersama Komisi VII DPR-RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Samuel Wattimena menekankan bahwa kekayaan budaya Indonesia merupakan sumber gagasan tak terbatas yang belum sepenuhnya tergarap. Ia menyoroti kurangnya perhatian memadai terhadap para artisan dan maestro di seluruh Nusantara, yang gagasan kreatifnya seringkali hanya terpusat di beberapa kota besar. Padahal, potensi ekonomi kreatif berbasis lokal dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata jika dikelola dengan baik.
Pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui transformasi ekonomi kreatif menuju IP based economy, termasuk regulasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Namun, masih terdapat kesenjangan signifikan antara kebijakan yang ada dan kesiapan pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif, dalam memanfaatkan peluang ini.
Pentingnya Potensi Budaya Lokal dalam Ekonomi Kreatif
Indonesia diberkahi dengan kebudayaan yang sangat kaya dan beragam, menawarkan potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif bernilai tinggi. Samuel Wattimena menegaskan bahwa banyak gagasan kreatif yang bisa dimunculkan dari warisan budaya ini. Sayangnya, para seniman dan maestro yang menjadi sumber ide-ide brilian tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah, sehingga potensi mereka belum tergali secara optimal.
Kesenjangan ini terlihat jelas dari fakta bahwa banyak pelaku kreatif dan gagasan inovatif masih terpusat di kota-kota besar. Hal ini mengakibatkan pemerataan manfaat ekonomi dari sektor kreatif belum tercapai di seluruh wilayah Nusantara. Padahal, dengan dukungan yang tepat, potensi ekonomi kreatif berbasis budaya daerah dapat menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Optimalisasi potensi ini memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan merata, menjangkau para pelaku kreatif di pelosok daerah. Dengan demikian, kekayaan budaya Indonesia tidak hanya menjadi aset identitas, tetapi juga sumber kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat luas.
Kebijakan dan Tantangan Transformasi Ekonomi Kreatif Berbasis IP
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong transformasi ekonomi kreatif menuju IP based economy. Salah satu kebijakan penting adalah penerbitan Permenekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, yang mengatur tata cara pendaftaran dan penilaian kekayaan intelektual untuk tujuan penjaminan utang. Samuel Wattimena juga mengapresiasi penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun yang akan dikucurkan pada tahun 2026, sebagai langkah strategis dalam mendukung pembiayaan sektor ini.
Meskipun demikian, Samuel Wattimena menyoroti adanya kesenjangan antara desain kebijakan yang progresif dan kesiapan aktual pelaku usaha di lapangan. Banyak UMKM kreatif belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang memadai, serta literasi hukum yang masih rendah. Hal ini disebabkan oleh pola pikir dan cara kerja tradisional yang masih dominan di kalangan pelaku kreatif, sehingga mereka kesulitan beradaptasi dengan sistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Kebijakan berbasis kekayaan intelektual diharapkan dapat membuka peluang akses pembiayaan non-konvensional bagi pelaku ekraf. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong komersialisasi karya kreatif secara berkelanjutan dan meningkatkan nilai tambah produk kreatif secara nasional. Namun, tantangan dalam menjembatani kesenjangan ini harus diatasi agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.
Mendorong Kemenekraf untuk Merangkul Pelaku Kreatif Daerah
Samuel Wattimena secara khusus mendorong Kemenekraf untuk lebih proaktif dan masuk lebih dalam ke sektor kreatif di daerah-daerah. Tujuannya adalah untuk mengaktivasi para pelaku kreatif agar dapat berpartisipasi dalam sistem IP based economy. Keterlibatan aktif Kemenekraf di tingkat regional sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat diimplementasikan secara efektif dan menjangkau seluruh potensi kreatif di Indonesia.
Dengan mengaktivasi pelaku kreatif daerah, diharapkan mereka dapat memahami dan memanfaatkan regulasi serta fasilitas pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hal ini akan membantu UMKM kreatif untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses permodalan yang lebih luas. Pada akhirnya, upaya ini akan berkontribusi pada terwujudnya tujuan ekonomi kreatif Indonesia yang berdaya saing global, dengan fondasi budaya lokal yang kuat.
Sumber: AntaraNews