Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
bpjs kesehatan![Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/15/1715772300944-a7egs.jpeg)
Besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
![<br>Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/15/1715771868263-7aua2.jpeg)
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
"Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.
merdeka.com
Senada, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut, terkait iruan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
"Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh," jelasnya.
- Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
- Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
- Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
- BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah
- Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Sementara, Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril menerangkan, soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naikny iuran, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.
"Dari pihak masyarakat, wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik, nah ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara nanti, tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak," katanya.
"Tentunya harus berimbang, berimbang itu artinya, jangan sampai ngotot pokoknya enggak bisa enggak bisa gitu," pungkasnya.