Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika menangani kasus korupsi.
"Info darimana itu (tidak lagi libatkan BPK) yang ada kami berharap hasil audit pemeriksaan BPK yang merupakan temuan agar disampaikan kepada kami untuk bahan tindak lanjut ke proses penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/11).
Bahkan, kata Ketut, Kejagung tak hanya menggandeng BPK saja.
Ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga dilibatkan.
"Tentu dong, termasuk juga megandeng BPKP dan inspektorat daerah," kata Kapuspen.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan jarang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penanganan kasus korupsi. Kejagung lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diduga, sikap Kejagung ini buntut Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menampik sikap tersebut sebagai bukti ketidakpercayaan Kejagung terhadap BPK RI sebagai lembaga audit.
“Enggak. Enggak ada kaitannya,” tutur Prabowo di Kejagung, Rabu (15/11).
Prabowo juga membantah pihaknya menilai BPK RI tidak lagi bersih dalam audit penanganan kasus korupsi. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara merupakan strategi penyidik.
“Enggak. Nggak ada (menilai tidak bersih). Kalau itu kan (menggandeng BPKP) kita lihat itu kan nanti strategi penyidikan. Yang jelas kan sama-sama kerugian negara,” jelas dia.
berita untuk kamu.
Prabowo menyatakan, Kejagung tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI. Kembali dia menegaskan strategi penyidikan turut berperan dalam menentukan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara.
“Kita bermitra dengan baik,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi.
- Nur Habibie
Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, OTT juga diperlukan agar terlihat bahwa negara hadir menindak korupsi.
Baca SelengkapnyaGhufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya