Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan membidik direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi. Meskipun, saat ini, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi berstatus penyelenggara negara.
"Sepanjang di sana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persepongkolan, permukakan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5).
Menurut Harli, dugaan fraud bisa menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi di jajaran direksi dan komisaris BUMN.
“Unsur fraudnya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan salah kegiatan atau salah operasi yang terjadi di BUMN," ucap dia.
Kejagung Kaji UU Baru BUMN
Namun demikian, Kejagung masih harus mengkaji kembali UU baru BUMN dan memperjelas kewenangannya sebagai institusi penegak hukum.
Direksi hingga komisaris BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara. Perubahan status ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
UU ini baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.