Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak dalam kasus minyak goreng.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak dalam kasus minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik pada hari tersebut.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Diduga Terkait Perintangan Penyidikan
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya telah diproses di pengadilan.
Menurutnya, penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya yang menghambat proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” sambungnya.
Telusuri Keterkaitan Rekomendasi Ombudsman
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Rekomendasi tersebut diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara.
Anang membenarkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman dalam proses penyidikan.
"Betul, salah satunya,” kata dia.