Kejagung Belum Ajukan Banding Vonis Tom Lembong, Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan Hakim
Hakim mengganjar hukuman dengan empat tahun dan enam bulan penjara.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kebijakan importasi gula. Hakim mengganjar hukuman dengan empat tahun dan enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7).
Tunggu Salinan Lengkap Putusan Hakim
Kendati, menurut Anang, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum banding. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut.
"Dan kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau upaya hukum nantinya sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis," tandas dia.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.