Kasus dugaan Kekerasan Diksar Mahasiswa Unila Naik Penyidikan, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka
Kepolisian menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepolisian akan menetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan saat pendidikan dasar (Diksar) organisasi mahasiswa (Ormawa) Mahasiwa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila). Kepolisian menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi baik pelapor, peserta diksar 28 alimsi 11 panitia dan dokter yang melakukak perawatan selama korban sakit dan satu tenaga medis bidan," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, Senin (7/10).
Indra mengatakan, korban kekerasan dalam Diksar Mahapel Unila adalah lima orang. Semua korban adalah peserta diksar.
"Adapun korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang tapi ada korban lainnya yang menjadi korban, berdasarkan hasil penyidikan berupa saksi, petunjuk, ahli dan barang bukti sudah kita dapat fakta terdapat kekerasan," ucap Indra.
Jumlah Saksi Diperiksa
Indra menuturkan, kepolisian akan mengkonfrontir kelima peserta diksar sebelum akan melakukan gelar penetapan tersangka.
"Rencana tindak lanjut kita kami akan melakukan konfrontir terhdap lima peserta ini, tapi menang tidak mudah untuk menggambarkan situasi disuatu tempat untuk mengatahui siapa berbuat apa sehingga kita minta keterangan ahli pidana dan melaksakan gelar penetapan tersangka," ujar dia.
Indra berharap ada kerja sama dari pelbagai pihak untuk mempermudah proses penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan tesangka.
"Tidak mudah bukan sulit dan itu berdasarkan 52 saksi yang kita periksa kita sudah merangkum dan sudah satu step lagi kami mohon doanya nanti akan sesegera mungkin akan kami sampaikan penetapan tersangka," kata Indra.
Respons Kampus
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sunyono mengatakan pihak kampus menyerahkan semua dugaan kekerasan itu kepada kepolisian.
"Kalau sudah ada tersangka jika masih berstatus mahasiswa akan ada tindakan. Kita lihat nanti berat atau ringannya perkara dari kepolisan," kata Sunyono.
Sunyono berharap tidak akan terulang lagi tindakan kekerasan di lingkungan Universitas Lampung maupun universitas lainnya.
"Untuk tahun ini kami semua sepakat untuk tidak mengizinkan kegiatan di luar kampus jika ingin harus ada pakta integritas hitam di atas putih dan ada pertanggung jawabannya," tandasnya.