Tim Investigasi Universitas Lampung (Unila) mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap peserta Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) berjumlah puluhan orang.
Ketua Tim Investigasi Unila, Prof Novita Tresiana menyebut, proses pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menggali informasi langsung dari para peserta. Timnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Lampung untuk mencocokkan temuan.
“Tentunya versi kami berbeda dari pihak kepolisian, tapi kami juga beberapa waktu lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, data kami sama tapi untuk angka akan berbeda,” ujar Novita, Kamis (19/6).
Advertisement
Banyak Pelaku Gunakan Nama Panggilan
Laporan kasus ini sebelumnya diajukan oleh Wirna Wani (40), ibu dari Pratama Kusuma Wijaya, korban yang meninggal usai mengikuti diksar Mahepel di Gunung Betung, Pesawaran, Lampung. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut Novita, timnya menghadapi kendala dalam mengidentifikasi para pelaku karena mayoritas hanya dikenal melalui nama lapangan atau inisial, bukan nama asli.
“Mereka memberikan beberapa nama yang jumlahnya bervariasi karena ternyata di lapangan juga banyak yang tidak kenal dengan alumni. Lalu kami minta beberapa nama yang bisa disebutkan, yang terjadi di sana adalah nama-nama inisial atau panggilan lapangan, bukan nama asli,” jelasnya.
“Jadi itu yang coba kami ambil tapi lebih jelas bisa tanyakan ke pihak kepolisian. Terakhir yang saya terima, data kepolisian ada 36 dan data kami sekitar 20 dengan inisial lapangan,” tambahnya.
Tim Investigasi Unila mengakui bahwa pendekatannya berbeda dengan aparat kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk memanggil pihak eksternal, termasuk alumni.
“Pertama, kita punya keterbatasan. Kepolisian bisa memanggil siapa saja termasuk alumni, tapi yang dilakukan tim investigasi adalah wawancara terhadap para korban atau peserta,” ungkap Novita.
Unila berkomitmen untuk menyerahkan hasil investigasi kepada Kementerian, pihak Kepolisian, dan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab institusi atas kasus yang mencederai dunia pendidikan.
“Mendorong dan memfasilitasi proses hukum yang adil bagi korban maupun pelaku yang terbukti bersalah, dan mengawal proses pemulihan kelembagaan, memperkuat sistem pelaporan kekerasan, serta memperbaiki SOP pembinaan organisasi mahasiswa di semua fakultas,” tegasnya.