Kapolri Minta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diusut Tuntas
Saat ini, pihak kepolisian masih menjalankan proses penyelidikan terkait insiden yang terjadi tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Insiden tersebut terjadi di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," ungkap Jhonny dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Penanganan perkara ini juga didukung oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Penanganan di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun dari Bareskrim Mabes Polri," tambahnya. Dia memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan ilmiah, di mana penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi. Sementara itu, korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa memberikan keterangan secara maksimal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut untuk memberikan informasi kepada penyidik.
"Kami pastikan warga yang memberikan informasi akan diberikan perlindungan," ujarnya.
Tanggapan Komisi XIII DPR
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Akibat dari aksi brutal ini, Andrie menderita luka serius di berbagai bagian tubuh, terutama di tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa ini terjadi segera setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tema 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia', yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sebesar 24%. "Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM," ungkap Andreas dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026).
Motif Perlu Diungkap
Andreas menyatakan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, aparat kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan.
"Untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi," ungkapnya.
Andreas menegaskan pentingnya bagi polisi untuk mengidentifikasi dan mengungkap motif dari pelaku.
"Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," kata dia.